BSU November 2021

Cek BSU November 2021, Begini Caranya Cukup Klik bsu.kemnaker.go.id

Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bisa cek sebagai penerima di link bsu.kemnaker.go.id.

Editor: M.Risman Noor
Kemnaker.go.id
Tangkapan layar situs resmi Kemnaker untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih disalurkan pemerintah di bulan November 2021.

Silakan melakukan pengecekan apakah termasuk penerima BSU dan caranya cukup mudah.

Buka link bsu.kemnaker.go.id dan hal ini bisa dilakukan via handphone saja.

Nantinya penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bisa cek sebagai penerima di link bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Penerima BSU 2021 Ditambah 1,6 Juta, Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sekarang

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Begini Cara Cek Mendapatkan Bantuan Dampak Pandemi

BSU / BLT subsidi gaji adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. BSU / BLT subsidi gaji diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pemerintah menyalurkan sejumlah bentuk bantuan, baik berupa tunai maupun nontunai, pada kelompok masyarakat tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah BSU / BLT subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu.

Berdasarkan informasi dari menu BSU pada laman Kemenaker, kriteria penerima BSU / BLT subsidi gaji adalah sebagai berikut:

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial di Bulan November 2021, Subsidi Listrik Hingga BLT UMKM

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 atau bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus menjadi sebesar Rp 1.000.000.

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Link dan cara mengecek BSU / BLT subsidi gaji 2021

Meski persyaratan sudah jelas dan proses penyaluran BSU di tahun 2021 masih berlangsung dan saat ini sudah sampai di tahap 5, masih banyak pekerja yang bertanya-tanya apakah sebenarnya ia terdaftar menjadi penerima bantuan yang satu ini atau tidak.

Untuk itu, Anda bisa mencari tahu apakah sebenarnya Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.

Cara cek BSU / BLT subsidi gaji adalah:

Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;
Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;
Login menggunakan akun yang dibuat;
Baca pemberitahuan yang tertera.
Jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi sebagai berikut: "Calon Penerima BSU 2021 Hai X, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca juga: Baznas Banjarmasin Peduli Ibu Hamil, Berikan Bantuan Makanan Bergizi dan Nutrisi

Namun jika Anda tidak terdaftar, maka informasi yang akan ditampilkan adalah sebagai berikut: "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Hai X, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved