BSU November 2021
Cek BSU November 2021, Begini Caranya Cukup Klik bsu.kemnaker.go.id
Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bisa cek sebagai penerima di link bsu.kemnaker.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih disalurkan pemerintah di bulan November 2021.
Silakan melakukan pengecekan apakah termasuk penerima BSU dan caranya cukup mudah.
Buka link bsu.kemnaker.go.id dan hal ini bisa dilakukan via handphone saja.
Nantinya penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bisa cek sebagai penerima di link bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Penerima BSU 2021 Ditambah 1,6 Juta, Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sekarang
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Begini Cara Cek Mendapatkan Bantuan Dampak Pandemi
BSU / BLT subsidi gaji adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. BSU / BLT subsidi gaji diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menyalurkan sejumlah bentuk bantuan, baik berupa tunai maupun nontunai, pada kelompok masyarakat tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah BSU / BLT subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu.
Berdasarkan informasi dari menu BSU pada laman Kemenaker, kriteria penerima BSU / BLT subsidi gaji adalah sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial di Bulan November 2021, Subsidi Listrik Hingga BLT UMKM
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 atau bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus menjadi sebesar Rp 1.000.000.

Link dan cara mengecek BSU / BLT subsidi gaji 2021
Meski persyaratan sudah jelas dan proses penyaluran BSU di tahun 2021 masih berlangsung dan saat ini sudah sampai di tahap 5, masih banyak pekerja yang bertanya-tanya apakah sebenarnya ia terdaftar menjadi penerima bantuan yang satu ini atau tidak.
Untuk itu, Anda bisa mencari tahu apakah sebenarnya Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.
Cara cek BSU / BLT subsidi gaji adalah:
Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;
Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;
Login menggunakan akun yang dibuat;
Baca pemberitahuan yang tertera.
Jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi sebagai berikut: "Calon Penerima BSU 2021 Hai X, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
Baca juga: Baznas Banjarmasin Peduli Ibu Hamil, Berikan Bantuan Makanan Bergizi dan Nutrisi
Namun jika Anda tidak terdaftar, maka informasi yang akan ditampilkan adalah sebagai berikut: "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Hai X, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X.
Dilansir kompas.com, apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagajerjaan.go.id, telepon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175."
Itulah cara cek apakah Anda menerima BSU / BLT subsidi gaji melalui link bsu.kemnaker.go.id. Selamat mencoba!
Memasuki November 2021, pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos).
Berbagai bantuan sosial diberikan pemerintah kepada masyarakat seiring masih mewabahnya pandemi Covid-19.
Salah satunya subsidi listrik dipastikan November 2021 dan ditegaskan akan diberikan hingga Desember 2021.
Bantuan ini berasal dari bantuan sosial reguler yang ada dalam tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos), atau bantuan khusus yang diberikan semasa pandemi Covid-19.

Di antaranya, seperti bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantas, bantuan apa saja yang masih dicairkan pada November 2021?
Cara Gampang Dapat Subsidi Listrik PLN (Instagram @pln_id)
Simak Juga Cara Mengeceknya, bantuan yang cair pada November 2021
1. Diskon listrik PLN
Pemerintah memastikan akan memperpanjang diskon subsidi listrik PLN hingga akhir tahun.
Bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, akan mendapat diskon 50 persen.
Sementara, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon 25 persen.
Baca juga: Cara Mendapatkan Subsidi Listrik November 2021, Stimulus Diberikan Saat Membeli Token
Adapun diskon listrik ini akan diberikan hingga Desember 2021 mendatang.
"Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang harusnya selesai bulan September, untuk 32,6 juta pelanggan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada konferensi saat pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat.
Cara cek listrik gratis November 2021

Bagi masyarakat yang ingin memastikan terlebih dahulu apakah dirinya bisa mendapatkan diskon stimulus dari PLN dapat dilakukan dengan cara:
- Buka website https://portal.pln.co.id
- Klik "Diskon Stimulus Covid-19"
- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha Klik "cari"
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha
- Klik "simpan"
Baca juga: Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Tinggiran II Luar, Bupati Batola Serahkan Bantuan
Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.
Namun apabila tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
Baca juga: Catat Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis November 2021, Berikut Aplikasi Tak Bisa Diakses
2. Kuota belajar Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan kuota belajar yang disalurkan setiap tanggal 11-15 setiap bulan hingga November 2021.
Berikut rincian besaran kuota internet yang diberikan:
- Siswa PAUD: 7 GB per bulan
- Siswa SD, SMP, dan SMA: 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan SD-SMA: 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan Dosen: 15 GB per bulan
Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 ditentukan berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
Cara cek bantuan kuota Kemendikbud
Untuk mengecek apakah bantuan kuota internet sudah masuk atau belum, bisa dilakukan dengan cara ini:
- Telkomsel: Melalui SMS dari Telkomsel atau dengan menghubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.
- Indosat: Melalui aplikasi myIM3 atau dengan menghubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.
- Tri: Dengan menghubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+
- XL dan Axis: Melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki:
- Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat
- Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Berdasarkan laman PKH Kemensos, pada November 2021 penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-4.
Ilustrasi Uang bantuan PKH (Tribunnews.com)
Cara mengecek penerima manfaat bansos PKH
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah penerima manfaat
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik kode Captcha Klik "Cari Data"
4. BPUM atau BLT UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.
Besaran BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.
Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.
Baca juga: Paket Internet Murah Telkomsel, Beli Kuota di aplikasi MyTelkomsel Dapat Cashback 15 Persen
Penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
- Buka https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik "Cari"
-Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:
- Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan satu pintu melalui e-form BRI pada website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
- Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli
Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yang disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.
Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.