Berita Tanahlaut
Belasan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia ODOL di Jorong Tanahlaut karena Pelanggaran ini
Sebanyak 14 unit kendaraan bermotor yang terjaring atau ditilangtruk yang over load dan tidak ada kir, pajak serta SIM kedaluwarsa
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penertiban kendaraan bermotor yang kelebihan muatan dan ukuran dimensi terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Dishub Tala Gentry Yuliantono menegaskan pihaknya akan terus begerak menertiban ODOL (over dimension over load).
Pasalnya sosialisasi mengenai hal tersebut telah dilakukan sejak lama.
Karenanya bagi yang tak mengindahkan, maka bakal langsung ditindak.
Baca juga: Sosialisasi Larangan Penyetruman Ikan Digaungkan di Tanahlaut, Dukungan Kalangan Pemancing Mengalir
Baca juga: Pandemi Masih Terjadi, Dispora Tanahlaut Batasi Peserta dan Penonton Turnamen Basket
"Terkini kami melakukan razia ODOL Selasa kemarin di wilayah Kecamatan Jorong," sebut Gentry kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (4/11/2021).
Pada razia tersebut pihaknya menggandeng Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tala dan Kodim 1009/Tanah Laut.
Wilayah yang disasar yakni jalan raya A Yani jalur Pelaihari-Kintap.
"Kemarin baru sempat razia di wilayah Kecamatan Jorong, di depan warung-warung penjual ikan kering dekat SPBU. Keburu hujan sehingga razianya tak lama," paparnya.
Padahal, lanjut Gentry, saat itu pihaknya akan hunting hingga ke wilayah Kecamatan Kintap.
Namun lantaran turun hujan cukup deras menyebabkan rencana tersebut tertunda.
Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini menyebutkan pada giat razia tersebut sebanyak 14 unit kendaraan bermotor yang terjaring atau ditilang.
Meliputi truk yang over load dan tidak ada kir, pajak kedaluwarsa, serta SIM kedaluwarsa.
Baca juga: Datu Manggasang Curhat Soal Meratus Tersisa dan Dampak Bagi Pariwisata Kabupaten HST
Baca juga: Kasus Pembacokan Terhadap Jurkani di Kabupaten Tanbu Telah Dilimpahkan ke Jaksa
Selain kendaraan roda empat, juga ada beberapa pengendara roda dua yang turut kena tilang.
"Sebagian barang bukti (kendaraan bermotor) kami titipkan di Polsek Jorong dan untuk sepeda motor dibawa ke Polres Tala," sebut Gentry.
Ia menuturkan razia digelar sebagai bentuk pengawasan terhadap ketertiban angkutan barang.
Dirinya mengimbau para pengendara mobil angkutan barang untuk selalu memperhatikan muatan yang mereka angkut dan masa berlaku kir.
“Kami harapkan semua mobil angkutan dapat tertib sesuai aturan, tidak over dimension juga tidak over load,” tutur Gentry.
Terhadap angkutan yang over dimension, sebutnya, tidak boleh kir dan tidak mendapat rekomendasi kir.
"Jadi harus dipotong dulu sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gentry.
(banjarmasinpost.co.id/roy)