PPPK 2021
JADWAL Seleksi PPPK Non Guru dan Tahapannya, Ini Bedanya dari CPNS 2021
Peserta PPPK 2021 dapat mengecek pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru melalui masing-masing akun SSCASN peserta
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perpanjanjian Kerja ( PPPK) Non Guru tahap 1 disampaikan pada 29-30 Oktober dan tahap kedua akan disampaikan 13-14 November 2021.
Perlu diketahui, pelaksanaan seleksi dan tahapan PPPK, baik non guru maupun PPPK guru berbeda dengan CPNS.
Bagi anda yang menjadi peserta seleksi PPPK non guru, berikut ini jadwal seleksi serta tahapannya yang harus diketahui.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021), sebelumnya telah mengatakan hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 tidak disampaikan secara serentak. Hal itu lantaran pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi dua tahap.
Pengumuman hasil seleksi tahap 1 disampaikan pada 29-30 Oktober dan tahap kedua akan disampaikan 13-14 November 2021.
Peserta dapat mengecek pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru melalui masing-masing akun SSCASN peserta atau lewat kanal informasi Instansi yang dilamar.
Baca juga: 202 Peserta SKD CPNS CPNS di Makassar Curang, BKN: Langganan Kecurangan
Baca juga: Penjelasan BKN Terkait Peserta SKB Positif Covid-19, Simak Jadwal Terbaru Rangkaian CPNS 2021
Pada CPNS, setelah seleksi administrasi maka dilaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian berlanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sedangkan untuk PPPK setelah seleksi administrasi hanya berlaku seleksi kompetensi.
Berikut ini jadwalnya seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Non Guru, Penyampaian Kelengkapan Dokumen hingga Usul Penetapan NI.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mengatakan terdapat 6 tahapan dalam seleksi PPPK Non Guru.

Tahapan PPPK Non Guru tersebut yakni:
1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);
2. Pengumuman lowongan;
3. Pelamaran oleh calon peserta;
4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);