CPNS 2021
Lulus Tes SKD CPNS 2021, Pelajari Materi dan Siapkan Persyaratan Ikut Tes SKB
Bagi yang lulus seleksi SKD CPNS 2021, masih ada tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengumuman seleksi SKD CPNS 2021 sudah diumumkan BKN.
Bagi yang lulus seleksi SKD CPNS 2021, masih ada tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Tak terasa rangkaian CPNS 2021 memasuki tahap SKB.
SKB bagi peserta CPNS dijadwalkan akan berlangsung mulai 8-29 November 2021.
Baca juga: 202 Peserta SKD CPNS CPNS di Makassar Curang, BKN: Langganan Kecurangan
Baca juga: JADWAL Seleksi PPPK Non Guru dan Tahapannya, Ini Bedanya dari CPNS 2021

Syarat Administrasi tes SKB CPNS
Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Dilansir kompas.com, adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa kartu peserta ujian
3. Membawa formulir deklarasi sehat
4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
Baca juga: Penjelasan BKN Terkait Peserta SKB Positif Covid-19, Simak Jadwal Terbaru Rangkaian CPNS 2021
5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Materi SKB CPNS 2021
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Untuk instansi pusat memiliki nilai bobot berbeda dengan instansi daerah.
Baca juga: Bupati HSS H Achmad Fikry Minta CPNS Implementasikan Hasil Latsar
"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB tersebut.
Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen. Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen.
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Beda halnya dengan pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.
"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi.

Peserta SKD CPNS Kemenkumham menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum menjalani SKD berbasis CAT, Rabu (29/9/2021). (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk BPost)
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB. Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)