Selebrita
Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Kecelakaan, Keluarga Tak Dapat Santunan dari Asuransi
Meskipun Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan, namun keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan asuransi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Meskipun Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan, namun keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan asuransi.
Pasalnya, kecelakaan yang minima Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di jalan tol adalah kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa diklaim ke asuransi Jasa Raharja.
Kepastian tersebut diungkapkan PT Asuransi Jasa Raharja.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Vanessa Angel Terlempar Tiga Meter dari Mobil, Polisi Temukan Sejumlah Fakta Baru Ini
Baca juga: Reaksi Faisal Mertua Vanessa Angel Atas Dugaan Kelalaian Sopir Sebabkan Kecelakaan Bibi dan Istri
Menurut Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Mengutip tribunnews.com, dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.
Meski begitu, Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.
Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.
Sejatinya pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.
Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/vanessa-angel-dan-bibi-andrianysah-kiri-mobil-vanessa-yang-ringsek-1.jpg)