Selebrita

Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Kecelakaan, Keluarga Tak Dapat Santunan dari Asuransi

Meskipun Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan, namun keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan asuransi.

Editor: Royan Naimi
Instagram @vanessaangelofficial/KOMPAS.COM
Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan analisis terkait penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meskipun Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan, namun keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan asuransi.

Pasalnya, kecelakaan yang minima Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di jalan tol adalah kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa diklaim ke asuransi Jasa Raharja.

Kepastian tersebut diungkapkan PT Asuransi Jasa Raharja.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Vanessa Angel Terlempar Tiga Meter dari Mobil, Polisi Temukan Sejumlah Fakta Baru Ini

Baca juga: Reaksi Faisal Mertua Vanessa Angel Atas Dugaan Kelalaian Sopir Sebabkan Kecelakaan Bibi dan Istri

Menurut Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Mengutip tribunnews.com, dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Meski begitu, Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.

Sejatinya pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.

Suasana saat kedatangan peti jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di rumah duka, Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021) subuh.
Suasana saat kedatangan peti jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di rumah duka, Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021) subuh. (Tribunnews.com/Bayu indra Permana)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved