Wabah Corona

62 Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Beroperasi Kembali, Pemprov DKI Berikan Serangkaian Persyaratan

Pemprov DKI berikan izin kepada 62 tempat karaoke untuk uji coba pembukaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1.

Editor: M.Risman Noor
Dari Satpol PP Banjarbaru untuk BPost
Ilustrasi-Tempat Karaoke di Banjarbaru saat diperiksa oleh Satpol 

BANJARMASINOST.CO.ID -Status PPKM level 1 di DKI Jakarta memberikan kelonggaran beberapa aktivitas untuk menggairahkan perekonomian.

Tempat karaoke pun kini diperbolehkan untuk melakukan uji coba. Pastinya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola karaoke.

Terdata sebanyak 62 rumah karaoke yang mendapat izin pemprov DKI Jakarta untuk bisa melakukan uji coba operasional.

Uji coba pembukaan diberikan seiring status DKI Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1.

Baca juga: UPDATE Sebaran Kasus covid-19 Indonesia 6 November 2021, Jakarta Masih Tertinggi dengan 68 Kasus

Baca juga: Lonjakan Kasus Corona di Eropa Memburuk, Menkominfo Ingatkan Waspada Gelombang Baru Covid-19

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 291 /SE/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.

Petugas Polres Banjarbaru Sidak Karaoke dalam rangka penegakan prokes, Sabtu (30/5/2021) malam.
Petugas Polres Banjarbaru Sidak Karaoke dalam rangka penegakan prokes, Sabtu (30/5/2021) malam. (AKP Tajudin Noor untuk BPost)

"iya (uji coba 62 karaoke). mulai hari ini buka," ucap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Iffan, Jumat (5/11/2021).

Dilansir TribunJakarta.com dengan judul Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka, Iffan mengatakan, telah melakukan verifikasi lebih dulu dengan sejumlah jajaran Pemprov DKI lainnya, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP hingga Dinas Kesehatan DKI.

"Kita melakukan yang tadi verifikasi bersama BPBD, Satpol PP, Dinkes mengenai kesiapan mereka untuk pembukaan kembali usaha karaoke," lanjutnya.

Baca juga: Sekitar 50 Ribu Vaksin Tersedia untuk Masyarakat Kota Banjarbaru

Namun sejumlah imbauan tetap perlu diperhatikan pemilik usaha karaoke sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 676 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, diantaranya:

1. Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;

2. Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021;

Dandim 1006 Martapura saat sidak di sebuah Karaoke di Jalan Trikora mendapati pemandu lagu berpakaian seksi menemani tamu.
Dandim 1006 Martapura saat sidak di sebuah Karaoke di Jalan Trikora mendapati pemandu lagu berpakaian seksi menemani tamu. (istimewa)

3. Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI);

4. Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia;

5. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Sebaran tambahan kasus covid-19 Indonesia hari ini masih didominasi DKI Jakarta.

Baca juga: Ingatkan Pesan Jokowi Saat ke Kalsel, Paman Birin Minta Akselerasi Capaian Vaksinasi di Banua

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved