Berita Tanahlaut

Petugas Satpol PP dan Damkar Tala Amankan Puluhan Botol Miras, Besok Pemiliknya Diproses BAP

Personel Satpol PP dan Damkar Tanahlaut, terus bergerak di lapangan melakukan patroli rutin maupun misi khusus menertibkan peredaran minuman keras.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
Satpol PP dan Damkar Tala
Miras yang diamankan personel Satpol PP Tala di Desa Pulausari, Jumat (5/11/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI -  Personel Satpol PP dan Damkar Tanahlaut, terus bergerak di lapangan melakukan patroli rutin maupun misi khusus menertibkan peredaran minuman keras (miras).

Ada satu lagi tempat yang disasar personel Satpol PP menyusul adanya laporan masyarakat terkait keberadaan miras di tempat tersebut. Tepatnya di Desa Pulausari, di wilayah Kecamatan Tambangulang. 

"Jumat pagi kami turun ke lokasi dan menemukan sejumlah minuman beralkohol di lingkungan sebuah rumah warga setempat," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry, Minggu (7/11/2021).

Rumah tersebut dikatakannya berada di kawasan jalan nasional, cuma letaknya agak masuk ke dalam. Miras ditemukan berada di atas mobil pikap warna putih di dalam wadah beberapa kardus. Barang memabukkan itu ditutupi terpal warna cokelat.

Baca juga: Polisi Sita Hape Tubagus, Sopir Vanessa Angel Akui Kendarai Pajero 120 Km per Jam di Tol

Baca juga: Heboh Video Perkelahian di SPBU AKR Trikora Banjarbaru, Pelapor Asal Kompleks Wengga 3 Kali Dipukul

Baca juga: 62 Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Beroperasi Kembali, Pemprov DKI Berikan Serangkaian Persyaratan

Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini menyebutkan jumlah miras yang didapati di rumah tersebut sebanyak 76 botol berbagai merek.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk keperluan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.

"Pemilik minuman beralkohol itu Senin besok kami panggil ke kantor untuk dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Kusry.

Lebih lanjut ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan giat ke lapangan guna menegakkan Peraturan Daeerah Tala nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pada 15 Oktober 2021 lalu Satpol PP dan Damkar Tala juga mengamankan miras (156 botol) di wilayah Kecamatan Jorong. Pemiliknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pelaihari dan dijatuhi hukuman denda sebear Rp 1 juta.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved