CPNS 2021

Cara Cetak Kartu SKB CPNS 2021, Simak Jadwal SKB dan Klik Laman sscasn.bkn.go.id

Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id. SKB peserta CPNS dijadwalkan akan berlangsung mulai 8-29 November 2021.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
CPNS Kalsel 2021. Sesi foto registrasi bagi peserta tes SKD di Gedung BKDPSDM, Jalan Panglima Batur, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021.

Peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.

Nah bagi yang lulus, bagaimana cara mencetak kartu peserta SKB CPNS?

Caranya cukup mudah dan tinggal klik saja bisa dilakukan via handphone.

Baca juga: 72 Peserta Lulus SKD CPNS di Tabalong, 3 Diantaranya Pilih Lokasi Tes SKB di Luar Kalsel

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II, Validasi Nilai Diikuti 330 Instansi

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.

CPNS Kalsel 2021. Pemeriksan terhadap peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Wisma Sultan Sulaiman, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/9/2021).
CPNS Kalsel 2021. Pemeriksan terhadap peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Wisma Sultan Sulaiman, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID)

Dilansir kompas.com, peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS

Masuk laman sscasn.bkn.go.id

Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian

Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta.

Baca juga: CPNS 2021 Kalsel, BKPSDM Kabupaten Banjar Ikut Rekonsiliasi Hasil SKD Tahap Kedua

Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

Kapan cetak kartu peserta SKB CPNS?

Satya menambahkan, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.

“Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujiannya (SKB),” tutur dia.

Petugas BKPSDM mengecek suhu tubuh peserta tes CPNS sebelum menuju ruang tunggu di depan aula BKPSDM Tala,, Kamis (30_9) siang.
Petugas BKPSDM mengecek suhu tubuh peserta tes CPNS sebelum menuju ruang tunggu di depan aula BKPSDM Tala,, Kamis (30_9) siang. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Jadwal seleksi CPNS tahap satu

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS tahap pertama:

Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 19-21 Oktober 2021

Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-23 Oktober 2021

Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-25 Oktober 2021

Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021

Baca juga: 52.300 Peserta Lolos Mengikuti SKD CPNS, Cek Pengumuman Kelulusan di Laman sscasn.bkn.go.id

Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021

Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021

Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021

Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021

Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021

Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021

Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021

Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021).
Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). (banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati)

Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021

Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021

Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021

Masa sanggah: 13-16 Desember 2021

Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021

Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021

Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022

Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022

Baca juga: Penjelasan BKN Terkait Peserta SKB Positif Covid-19, Simak Jadwal Terbaru Rangkaian CPNS 2021

Selamat bagi CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus SKD CPNS 2021.

Namun bagi yang sudah lulus SKD CPNS 2021, sudah harus bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Sesuai jadwal, SKB bagi peserta CPNS dijadwalkan akan berlangsung mulai 8-29 November 2021.

Jangan lupa persiapkan diri untuk bisa ikut SKB CPNS 2021.

Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021).
Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). (banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati)

Syarat Administrasi tes SKB CPNS

Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Dilansir kompas.com, adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:

1. Membawa KTP asli

2. Membawa kartu peserta ujian

3. Membawa formulir deklarasi sehat

4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama

Baca juga: Aturan Main Tes SKB CPNS 2021 untuk Penyandang Disabilitas

5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif

Materi SKB CPNS 2021

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

Peserta tes SKD CPNS yang ikuti ujian di BKPP Tabalong jalani proses registrasi (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Untuk instansi pusat memiliki nilai bobot berbeda dengan instansi daerah.

"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB tersebut.

Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen. Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Beda halnya dengan pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.

"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi.

Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB. Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved