Selebrita
Intip Rumah Kos-kosan Lina yang Diperebutkan Teddy dan Anak Sule, Kini Sepi dan Tak Berpenghuni Lagi
Suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiayana memperlihatkan kondisi aset warisan yang diperebutkan dengan anak-anak Sule yakni Rizky Febian dan Putri Delina.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
Sementara harta bergerak menurut hukum perdata di Indonesia meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham.
Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu.
Kekayaan bersih yang dimaksud ialah, seluruh aset yang dimiliki dan sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas.
Yang berhak menerima harta warisan atau hali waris adalah kakek, nenek, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara kandung laki-laki, istri, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak dari paman, laki-laki yang memerdekakan budak dan perempuan yang memerdekakan budak.
Namun, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Baca juga: Ditinggal di Rumah, Maia Estianty Legowo Al Ghazali dan El Rumi Bareng Ahmad Dhani ke Bandung
2. Jatah pembagian harta warisan dan yang membatalkan
Cara hitung pembagian harta warisan telah diatur bagian-bagiannya. Yakni:
- Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
- Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
- Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
- Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
- Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.