Breaking News

Selebrita

Intip Rumah Kos-kosan Lina yang Diperebutkan Teddy dan Anak Sule, Kini Sepi dan Tak Berpenghuni Lagi

Suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiayana memperlihatkan kondisi aset warisan yang diperebutkan dengan anak-anak Sule yakni Rizky Febian dan Putri Delina.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
Youtube Indosiar
Teddy Pardiyana perlihatkan kondisi kos-kosan warisan Lina Jubaedah 

"Sekarang saya lagi fokus banyak ke si adek, terus kemarin dua tahun ke belakang memang kosong," ujarnya.

Akibat pandemi yang membuat banyak orang hanya beraktivitas di rumah saja.

"Dulu ada 32 kamar, 3 lantai ini. Sekarang dua kamar karena saya rombak. Tadinya mau buka usaha buat laundry atau warung waktu bareng istri saya," jelasnya.

Kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah
Kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah (Youtube Indosiar)

Teddy mengaku memilih untuk mengosongkan kosan milik Lina Jubaedah tersebut demi menghindari risiko saat pandemi.

"Daripada ambil resiko, jadi ya sudah dikosongkan selama 2 tahun," ujarnya.

Selain itu, banyak mahasiswa yang pulang kampung karena libur kuliah.

Simak video selengkapnya: Klik

Baca juga: Insiden Atap Rumah Mewah Iis Dahlia Ambruk Bikin Ayu Ting Ting Syok, Ibu Devano Ungkit Kisah Ini

Baca juga: Wajah Asli Celine Evangelista Tanpa Make Up Terekam Rulyabii, Bandingkan Kekasih Baru Stefan William

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Islam

Harta warisan kadang menjadi polemik dalam suatu keluarga. Ada banyak yang perlu ditentukan dalam warisan antara lain, siapa saja yang mendapatkan dan berapa besar harta warisan yang didapat seseorang.

Dilansir dari Lifepal.co.id, harta warisan di Indonesia diatur berdasarkan tiga aturan. Yakni secara agama Islam, hukum perdata, dan adat.

Lalu bagaimana ketentuan dan cara menghitung harta warisan menurut Islam, berikut penjabarannya:

1. Aturan harta warisan dan siapa yang berhak menerima

Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran surat An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Oh ya, harta warisan ini dibagi menjadi harta tidak bergerak dan harta bergerak.

Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak meliputi tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved