PSSI Akan Gugat Mata Najwa Karena Ulas Dugaan Mafia Wasit, Ini Respons PWI Pusat
Kata PWI Pusat saat PSSI akan Menggugat Program Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab karena beritakan dugaan Mafia Wasit di Liga Indonesia
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keinginan PSSI untuk menggugat program Mata Najwa karena pemberitaan dugaan mafia wasit mendapat respons dari PWI Pusat.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan tak ada pelanggaran kode etik dalam program "Mata Najwa" yang hendak PSSI gugat.
Program Mata Najwa menyiarkan tayaangan dengan tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini" pada Rabu (3/11/2021).
Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, satu di antaranya adalah seorang wasit Liga 1 yang disebut "Mr.Y".
Baca juga: Jadwal Piala AFF 2020 - Timnas Indonesia vs Malaysia, Vietnam, Kamboja dan Laos di Grup B
Baca juga: Susunan Pemain & Link Streaming Dewa United vs Perserang Liga2 Malam Ini Live OChannel, Dzumafo Main
Baca juga: Jadwal Liga Champion Live SCTV Pekan 5, Chelsea vs Juventus, Man City vs PSG, Atletico vs AC Milan
Sosok wasit tersebut tak diperlihatkan dalam program Mata Najwa.
Adapun Mr. Y yang baru bertugas musim ini mengaku terlibat dalam pengaturan skor dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.
PSSI berkomunikasi kemudian dengan Mata Najwa untuk mengetahui identitas sosok wasit itu.
Namun, Mata Najwa menolak memberitahukan identitas Mr. Y sehingga PSSI melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh berencana menempuh jalur hukum.
Dalam hal ini, Mata Najwa yang merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers menerapkan "hak tolak".
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang coba diupayakan oleh PSSI.
Pada Senin (8/11/2021), Dewan Kehormatan PWI Pusat menggelar rapat setelah mengamati polemik di program Mata Najwa tersebut.
Mengutip dari Antara sebagaimana diterbitkan Kompas dengan judul PSSI Berencana Gugat Program Mata Najwa, PWI Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan beberapa hal dalam rapat tersebut.