Wabah Corona

Daftar Daerah Berstatus PPKM Level 1 di Luar Jawa dan Bali, Tanah Bumbu Jadi Satu-satunya di Kalsel

Di luar Jawa-Bali, selama dua minggu ke depan, terdapat sejumlah daerah yang berhasil turun ke kategori PPKM level 1.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Petugas vaksinator di Puskesmas Cempaka Banjarmasin sedang mengambil vaksin Covid-19. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah kembali menerapkan status PPKM. Beberapa daerah sudah banyak memiliki status PPKM level 1.

Penerapan PPKM diterapkan pemerintah untuk di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali per dua pekan.

Bersyukur sekarang hampir tidak ditemui ada daerah PPKM level 4.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa (9/11/2021), terdapat 24 yang menerapkan PPKM level 1.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Terus Turun, Kini Peringkat 41 Dunia Tertinggi di ASEAN

Baca juga: Ajak Ibu Hamil Ikut Vaksin, Ketua TP PKK Tapin: Tak Perlu Takut Karena Vaksin Aman

Adapun daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1 yakni:

Salah satu warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksin Presisi Polda Kalsel Masjid Jami Sei Jingah Banjarmasin.
Salah satu warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksin Presisi Polda Kalsel Masjid Jami Sei Jingah Banjarmasin. (Bid Dokkes Polda Kalsel)

1. Aceh: Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir

3. Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau

4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu

5. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai
Kartanegara

6. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Rutan Tanjung Tabalong Sasar Hampir Semua Warga Binaan

7. Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali

8. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara

9. Gorontalo: Kabupaten Pohuwato,
Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo

10. Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved