Selebrita

Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Pasal Yang Menjeratnya

Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan menjadi tersangka , Hal ini diungkapkan Kejari Jombang, Imran

Editor: Irfani Rahman
kolase dan Instagram @vanessaangelofficial
Mendiang Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah serta mobilnya yang ringsek 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Setelah melalui pemeriksaan intensif, sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan bibi Ardiansyah serta keluarga, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) atau Tubagus Joddy ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka.

Ditetapkannya Joddy menjadi tersangka diketahui dari berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Baca juga: Mendiang Vanessa Angel di Mata Billy Syahputra, Sebut Istri Bibi Ardiansyah Baik dan Apa Adanya

Baca juga: Doddy Sudrajat Terkejut, Diam-diam Vanessa Angel Tinggalkan Polis Asuransi Atas Namanya

Vanessa Angel dan suami tewas saat kecelakaan.
Vanessa Angel dan suami tewas saat kecelakaan. (Kolase WartaKota/Instagram Vanessa Angel)

Tunjuk 3 jaksa

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Tubagus, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Kejari Jombang Sudah Terima SPDP, 

Vanessa dan suaminya meninggal dunia

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan di TPU Taman Malaka, Jumat (5/11/2021).
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan di TPU Taman Malaka, Jumat (5/11/2021). (wartakota/arie Puji Walyo)

Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved