Bansos PKH November 2021

Bansos PKH November 2021, Begini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan Sosial Kementerian Sosial (Bansos Kemensos) Program Keluarga Harapan ( PKH) telah memasuki tahap 4, cair di November 2021.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/acm
penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Sosial Kementerian Sosial ( Bansos Kemensos) Program Keluarga Harapan ( PKH) telah memasuki tahap 4, cair di November 2021.

Bansos PKH tahap 4 diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam DTKS sesuai kategori penerima PKH menurut Kemensos.

Untuk mengecek penerima bantuan PKH, cukup dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diingat untuk mengecek secara online data penerima bansos PKH ini, masyarakat perlu menyiapkan KTP untuk melakukan login.

Baca juga: Kuota Internet Gratis November 2021 Mulai Dicairkan, Berikut Daftar Aplikasi yang Diblokir

Baca juga: 194 Marbot Masjid Dapat Bantuan Baznas Banjarmasin

Ilustrasi Uang bantuan PKH
Ilustrasi Uang bantuan PKH (Tribunnews.com)

Dikutip dari pkh.kemensos.go.id, berikut ini besaran bantuan Bansos tahun 2021:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.000

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000

7. Kategori Lanjut Usia Rp 2.400.000

Baca juga: Rumah Subsidi BPJS Ketenagakerjaaan, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan

Berikut ini cara cek penerima PKH seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2021 serta Besarannya.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

dana dari Bantuan Perlindungan Sosial PKH
dana dari Bantuan Perlindungan Sosial PKH (ilustrasi)

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup

- Mengurangi beban

- Menciptakan perubahan perilaku

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarag penerima manfaat

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat Bank Himbara, Tenggat Aktivasi Rekening Per 15 Desember

Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH, adalah:

1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak

2. Komponen Pendidikan

- Kategori SD/MI Sederajat

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai  (BST) di kantor pos Banjarbaru.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor pos Banjarbaru. (Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim)

Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMP/MTS Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Baca juga: Subsidi Listrik November 2021, Cukup Akses via Handphone Melalui PLN Mobile

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori

- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Kewajiban keluarga Penerima Manfaat

BLT Kemensos 2021
BLT Kemensos 2021 (Shutterstock/Melimey)

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan

2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama

- Asi Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran

- Imunisasi lengkap

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

- Mendapatkan suplemen Vit. A 1 (satu) kali pada usia 6 - 11 bulan

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun

Baca juga: Viral di Medsos Kai Janglis Desa Tangkawang Lama Tapin, Dinsos Tapin Pastikan Masuk Penerima Bansos

3. Anak Usia Dini

Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan

- Penimbangan berat badan tiap bulan

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun

Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

4. Anak SD, SMP, SMA

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia

- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali

6. Penyandang Disabilitas Berat

- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali

- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat

- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH

Demikianlah ulasan bansos PKH tahap 4 yang akan disallurkan November 2021. Bansos ini diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam DTKS sesuai kategori penerima PKH menurut Kemensos.

Untuk mengecek penerima bantuan ini, cukup dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

(Tribunnews.com/ Devi Rahma)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved