Selebrita

Diperiksa 11 Jam Diperiksa, Anak Nia Daniaty Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan CPNS

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, diperiksa intensif oleh di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaft

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com
Olivia Nathania minta suami dan ibunya, Nia Daniati tidak dikaitkan dengan masalahnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, diperiksa intensif oleh di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS, Kamis (11/11/2021).

“Dicecar 46 pertanyaan dari penyidik, selama 11 jam diperiksa, ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yusuf Titaley, Kuasa hukum Olivia Nathania.

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Ia kemudian ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjeratnya tersebut, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Resmi Tersangka Dugaan Rekrutmen CPNS Bodong, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Diperiksa

Baca juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Masuk Angin, Dicerca 41 Pertanyaaan Kasus Penipuan CPNS

Yusuf tak menampik wanita yang akrab disapa Oi itu sangat terpukul harus masuk kedalam penjara, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Anak dan menantu Nia Daniaty diperiksa Polisi, Olivia Nathania dan Suami Tak Bersama, Kasus Penipuan CPNS Ancam Rumah Tangganya?

Olivia Nathania
Olivia Nathania (Tangkap layar Youtube Hitz Infotainment)

"Ya seperti manusia gimana pun pasti streslah," ucapnya.

Seperti dilansir di Tribunnews.com, anak dan menantu Nia Daniaty diperiksa Polisi, Olivia Nathania dan Suami Tak Bersama, Kasus Penipuan CPNS Ancam Rumah Tangganya?.
Yusuf menyebut usai menggunakan baju tahanan, Olivia Nathania putri Nia Daniaty langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokes Polda Metro Jaya.

"Setelah itu diserahkan ke Tahanan," ujar Yusuf Titaley.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Polisi ternyata telah menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong.

Status diketahui anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka saat kuasa hukum Susanti Agustina mengonfirmasi pemeriksaan yang dijalani kliennya di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," kata Susanti saat dihubungi via telepon.

"Panggilan hari ini sebagai tersangka, bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," sambungnya menambahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved