Berita Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Tanggapi Masalah Penundaan Raperda Fasilitasi Pesantren Kado Hari Santri

Terkait sampai kapan penundaan Raperda tersebut, Gugus menyebut tentunya sampai kondisi sudah normal.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/siti bulkis
Paripurna Penyampaian Raperda Fasilitasi Pesantren di Gedung DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo diketahui telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Kamis (2/9/2021) lalu.

Perpres ini disebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai kado Hari Santri Nasional yang jatuh pada Jumat (22/10/2021).

Perpres ini tentunya disambut baik oleh Para Pimpinan Pondok Pesantren, Santri hingga Pemuka Agama di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, KH Nur Syahid Ramli, Lc.

Dirinya mengakui menyambut baik dan mengapresiasi peraturan presiden terkait Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Bahkan menyambut baik pula tindak lanjut dari Perpres oleh Jajaran DPRD Kota Banjarbaru yang dibentuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren.

"Beberapa waktu lalu memang kami Para Pimpinan, Ketua Yayasan Pondok Pesantren se-Kota Banjarbaru telah mengadakan pertemuan bersama DPRD Kota Banjarbaru terkait hal ini," pungkas Nur Syahid, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Diguyur Hujan Sejak Siang Hingga Malam, Sungai Meluap Banjiri Sejumlah Kelurahan di Kota Banjarbaru

Baca juga: Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono Lakukan Dialog dengan Warga Kecamatan Cempaka

Intinya, sambungnya, pihaknya khususnya menyambut dengan tangan terbuka dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kota yang ingin memperjuangkan nasib Pondok Pesantren di Kota Banjarbaru.

Akan hal tersebut, dirinya berujar mudah - mudahan bisa terlaksana dan terealisasi sehingga pesantren terbantu dengan perhatian mereka yang ingin memperjuangkan pesantren.

Namun, hingga kini menurutnya belum ada pemberitahuan kelanjutannya seusai pertemuan beberapa waktu lalu itu.

"Jujur secara pribadi saya optimis saja dengan upaya mereka untuk membantu serta perhatiannya dalam memajukan pesantren. Tetapi ternyata tidak terlaksana, pihaknya (Ponpes Al Falah) tidak menuntut, artinya bila terlaksana disambut baik dan tidak terlaksana kami tetap jalan," ujarnya.

Senada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tarmidi, SP juga mengakui memang telah melakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Banjarbaru.

"Pertemuan tersebut menghasilkan masukan-masukan dari mereka yang kami serap menjadi Usulan Insiatif
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Pesantren," katanya.

Usulan tersebut pun telah disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Namun, Raperda tersebut ditunda.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru tersebut menilai penundaan Raperda Fasilitasi Pesantren oleh Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin tidak logis.

"Mengapa menunda Raperda saat kajian penyampaian tanggapan Wali Kota Banjarbaru," ucapnya.

Harusnya, jelas Tarmidi, pabila memang tidak setuju ataupun menunda dengan usulan inisiatif Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut disampaikan sebelumnya.

Terlebih alasan yang disampaikan dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Bagaimana bisa disebut membebani, sementara Panitia Khusus (Pansus) belum dibentuk," ujarnya.

Penilaian membebani anggaran bisa diketahui setelah Pansus melakukan pembahasan akan raperda fasilitasi pesantren.

Dan anggaran tersebut, bisa disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Lebih lanjut, Tarmidi membeberkan, Raperda Fasilitasi Pesantren ini sudah melalui proses riset serta mendengarkan masukan-masukan dari Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Banjarbaru dari hasil pertemuan.

Dan bahkan sudah melalui uji publik yang difasilitasi pihak ketiga dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ULM.

Raperda Fasilitasi Pesantren ini adalah keinginan, masukan dan aspirasi dari Pimpinan Ponpes, Ketua Yayasan hingga Majelis Taqlim dan lainnya yang disampaikan agar ada payung hukumnya terkait hal tersebut.

Ini pun tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019 terkait fasilitasi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, dan juga Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Berdasarkan Undang-undang dan Perpres tersebut, Pemerintah Pusat turut memberikan amanah ke Pemerintah Daerah untuk memperhatikan dan memberikan payung hukum dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren melalui Raperda Fasilitasi Pesantren.

"Penyampaian ini merupakan bentuk tanggung jawab moral saya terhadap konstituen usulan para Pimpinan Pondok Pesantren, Ulama. Tentu dengan penundaan ini mereka mempertanyakannya," imbuhnya.

Hal ini sebenarnya selaras dengan visi, misi Wali Kota Banjarbaru, yaitu Banjarbaru Juara (Maju, Agamis dan Sejahtera), dan tentunya juga bertujuan menyukseskannya visi misi tersebut.

Menanggapi kabar menunda Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Arifin melalui Kabag Hukum, Gugus Sugiarto berikan penjelasan.

"Ditunda bukan ditolak. Ditunda artinya bukan tidak dilaksanakan atau dihapus, tetapi bila mana situasi dan kondisinya memungkinkan bisa dinaikkan ataupun dilanjutkan lagi," jelasnya.

Baca juga: Sehari Sampah di Kabupaten Tanahlaut Capai 146 Ton, Baru Sbanyak ini yang Terangkut

Baca juga: Jadi Pasien Pertama Hemodiolisis RSUD Hadji Boejasin, Warga Tanahlaut ini Merasa Senang

Seperti diketahui, sambungnya, kondisi saat ini seperti apa dan semua komponen yang terlibat dalam penyusunan anggaran tahu bahwa adanya refocusing untuk penanganan covid-19.

Masih menurut penuturannya, bila mana Perda itu diberlakukan secara otomatis hal tersebut harus dilaksanakan, yaitu ada anggaran untuk pesantren sebagaimana yang diamanahkan dalam perda.

"Kita belum memiliki anggaran untuk itu dan belum siap, sehingga ditunda," ucapnya.

Terkait sampai kapan penundaan Raperda tersebut, Gugus menyebut tentunya sampai kondisi sudah normal.

Sementara terkait penundaan yang disampaikan Wali Kota Banjarbaru, Gugus mengatakan, sehari sebelumnya telah ada dikirimkan pandangan dari tujuh fraksi untuk ditanggapi Wali Kota.

Namun, yang setuju hanya dua, kemudian bertambah satu sehingga menjadi tiga, sedangkan yang lainnya mayoritas minta ditunda.

Sehingga, di ambilah keputusan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved