Selebrita

Aurel dan Atta Halilintar Bingung Apa Pekerjaan Apa Monica Soraya si Pengadopsi 13 Bayi

Pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah merasa bingung apa pekerjaa Monica Soraya yang terkenal karena mengadopsi 13 bayi.

Editor: Edi Nugroho
Youtube AH
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar ke rumah Monica Soraya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
merasa bingung apa pekerjaa Monica Soraya yang terkenal karena mengadopsi 13 bayi.

Atta dan Aurel pun penasaran dengan pekerjaan Monica Soraya yang memiliki rumah mewah tersebut.

"Kan kita tahu kalau bangun rumah ini mahal ya belum lagi tanahnya, kakak itu kerjanya apa sih?" tanya Atta.

Monica merupakan seorang aktivis sosial yang juga memiliki yayasan.

Baca juga: Atta Halilintar Ingin Musnahkan Videonya Sendiri, Suami Aurel Hermansyah Merasa Tak Percaya Diri

Baca juga: Aurel Hermansyah Hamil, Tujuan Liburan Keluarga Anang & Raul Lemos Berubah, Atta: Bali Lebih Dekat

"Saya lebih suka dibilang sebagai aktivis sosial. Saya juga punya yayasan, saya juga punya ormas perempuan namanya Bidadari Indonesia. Kita selalu bergerak membantu sesama," tutur Monica Soraya.

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar ke rumah Monica Soraya
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar ke rumah Monica Soraya (Youtube AH)

Saat tiba di rumah mewah Soraya Monica itu, putri Krisdayanti dan Anang Hermansyah sempat bengong. Atta Halilintar pun sampai menanyakan pekerjaan si tuan rumah.

Diketahui, Monica Soraya menjadi sorotan karena mengadopsi 13 bayi dan mengajaknya tinggal bersama di rumah.

Ketika berkunjung, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pun dibuat takjub saat tiba di rumah Monica yang begitu megah.

"Rumahnya gede banget, ini kayak castle," ujar Aurel Hermansyah dikutip dari YouTube AH, Rabu 10 November 2021.

Rumah Monica bercat putih menjulang tinggi dengan tiang-tiang yang besar.

Aurel dan Atta seperti berjalan ke pintu istana saat masuk rumah.

"Wow keren sekali," komentar Aurel.

Seperti dilansir di TribunStyle.com dengan judul Aurel & Atta Bengong Lihat Rumah Mewah Monica Soraya Si Pengadopsi 13 Bayi, Tanyakan Pekerjaannya,
Rumah tersebut mengusung konsep modern classic.

"Memang suka suasana Eropa tapi nggak terlalu berat," ujar Monica.

Di dalam rumah atap tinggi dengan ukiran awan-awan.

Juga ada ukiran relief di dinding hingga beberapa patung putih.

"Ini luasnya berapa?" tanya Atta Halilintar.

"4.500," kata Monica Soraya yang membuat Atta takjub.

"Karena saya tergila-gila dengan Disneyland." ujar Monica Soraya.

"Lucu banget, aku juga suka kalau Disney," kata Aurel.

Rumah seluas itu memiliki 38 asisten rumah tangga.

Ada lift untuk ke lantai atas.

"Di sini total 38 (ART)." ujar Monica Soraya lagi.

Atta dibuat takjub melihat lapangan futsal yang ada di luar rumah Monica Soraya.

Baca juga: Datangi Rumah Mewah Monica Soraya si Pengadopsi 13 Bayi, Aurel dan Atta Halilintar Syok Jumlah ART

Baca juga: Hati Atta Halilintar Luluh Gegara Ibu Ini, Suami Aurel Hermansyah Ini Bersedia Cabut Laporan Polisi

"Oh my Lord, it's beautiful. Ini view langsung ke depan lapangan futsal, ini cocok banget," kata Atta.

Rumah Monica Soraya
Rumah Monica Soraya (YouTube AH)

"Jadi suamiku suka banget main bola. Kalau nyari rumah pengin ada lapangan bola, pas lihat ini wow," tutur Aurel Hermansyah.

Hukum Mengangkat Anak dalam Islam

Memiliki anak angkat lewat jalan adopsi kerap menjadi salah satu solusi pilihan pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan.

Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi.

Rasulullah SAW bahkan mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritshah sebagai anak nya.

Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri.

Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah pendidikan, dan keperluan lainnya. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya.

Adopsi dinilai sebagai perbuatan yang pantas dikerjakan oleh pasangan suami istri yang luas rezekinya, tapi belum dikaruniai anak.

Maka itu, sangat baik jika mengambil anak orang lain yang kurang mam pu agar mendapat kasih sa yang ibu-bapak (karena yatim piatu), atau untuk mendidik dan memberikan kesempatan belajar kepadanya.

Di Indonesia, peraturan terkait pengangkatan anak terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikian pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang turut memperhatikan aspek ini.

Pasal 171 huruf h KHI menyebutkan, anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama sudah memfatwakan tentang adopsi.

Fatwa itu menjadi salah satu hasil Rapat Kerja Nasional MUI yang berlangsung Maret 1984.

Pada salah satu butir pertimbangannya, para ulama memandang, Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).

Namun, MUI mengingatkan, ketika mengangkat (adopsi) anak, jangan sampai si anak putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya.

Sebab, hal ini bertentangan de ngan syariat Islam.Banyak dalil yang mendasarinya. Seperti surah al-Ahzab ayat 4, "Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sen diri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang se benarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.''

Begitu pula surah al-Ahzab ayat 5, "Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya yang di merdekakan).''

Surah al-Ahzab ayat 40 kem bali menegaskan, "Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara, tetapi ia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan, Allah Maha Mengetahui Segala sesuatu.''

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dan, Abu Zar RA sesungguhnya ia mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak seorang pun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur.'' (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Hati Atta Halilintar Luluh Gegara Ibu Ini, Suami Aurel Hermansyah Ini Bersedia Cabut Laporan Polisi

Baca juga: Maling Motor Beraksi di Kediaman Atta Halilintar, Satu Motor Karyawan Suami Aurel Hermansyah Raib

Dalam fatwanya MUI memandang, mengangkat anak hendaknya tidak lantas mengubah status (nasab) dan agamanya.

Misalnya, dengan menyematkan nama orang tua angkat di bela kang nama si anak.

Rasulullah telah mencontohkan. Beliau tetap mempertahankan nama ayah kandung Zaid, yakni Haritsah di belakang namanya, tidak lantas mengubahnya dengan nama bin Muhammad.

MUI mengharapkan, supaya adopsi dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri.

Ini adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh.

"Tidak diragukan lagi bahwa usaha semacam itu merupakan perbuatan yang terpuji dan dianjurkan oleh agama serta diberi pahala,'' demikian fatwa MUI. Nantinya, bagi ayah angkat, boleh mewasiatkan sebagian dari peninggalannya untuk anak angkat nya, sebagai persiapan masa depannya agar ia merasakan ketenangan hidup.

Para ulama di Tanah Air telah menfatwakan, pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing, selain bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur pada 21 Desember 1983 juga telah menetapkan fatwa tentang Adopsi.

Dalam fatwanya ulama NU menyatakan, "Mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri hukumnya tidak sah.''

Sebagai dasar hukumnya, ulama NU mengutip hadis Nabi SAW. "Barang siapa mengaku orang lain sebagai bapaknya, dan ia tahu bahwa orang tersebut bukan bapaknya, maka surga diharam kan terhadap dirinya.'' Qata dah berkata, siapa pun tidak boleh mengatakan "Zaid itu putra Muhammad''. (Khazin, Juz Vi hlm 191)

"Pengangkatan anak tak bisa menjadikan anak itu sederajat dengan anak sendiri di dalam nashab, mahram, ataupun hak waris,'' kata ulama NU dalam fatwanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post. (TribunStyle.com).

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved