Permen PPKS

Consent di Permen PPKS Disoal, Komnas HAM: Penting untuk Membuktikan

Kontroversi Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau disingkat Permen PPKS. Begini kata Komnas HAM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kontroversi Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau disingkat Permen PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi masih berlanjut.

Kritikan mengalir lantaran adanya consent dalam Permendikbud Ristek 30/2021 yang dinilai sebagai upaya melegalisasi perzinaan atau seks bebas

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, consent atau persetujuan (konsensual) dari kedua belah pihak sangat penting untuk pembuktian dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Menurut Ahmad Taufan, consent itu menjadi penting untuk membuktikan apakah ada unsur eksploitasi dari satu pihak kepada pihak yang lain ketika terjadi interaksi seksual.

Baca juga: Menteri Nadiem: Selamat, 173.329 Guru Honorer Diangkat Menjadi Guru PPPK

Baca juga: November 2021, Kuota Belajar Kemendikbudristek Disalurkan untuk 21,29 Penerima

Hal itu disampaikan Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu (13/11/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Taufan menilai bahwa persoalan Permendikbud Ristek tersebut perlu didudukkan dengan sebaik-baiknya.

Taufan mengatakan, definisi kekerasan seksual dalam hukum internasional HAM akan selalu terkait dengan consent seksual.

ilustrasi
Ilustrasi (net)

"Consent seksual ini bukan hanya seseorang menyatakan persetujuannya terhadap interaksi seksual itu tapi juga dengan umur," kata Taufan.

Dia mencontohkan dalam konvensi anak. Bagi orang yang berusia di bawah 18 tahun, meskipun dia menyatakan persetujuannya untuk melakukan interaksi seksual maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi karena dianggap belum dewasa.

Oleh karena itu, menurut Taufan, bagi korban yang berusia di bawah 18 tahun seharusnya dianggap sebagai tanpa persetujuan karena tidak memiliki consent.

"Namun kalau di atas 18 tahun persetujuan artinya sikap proaktif dari para pihak. Apakah dia memang melakukan interaksi sama dengan lawannya? Kalau dia mau sama mau, tidak bisa dianggap kekerasan tapi perzinahan yang seharusnya diatur pada ketentuan lain," ujar dia.

Adapun dalam Permen PPKS terdapat frasa 'tanpa persetujuan' yang menjadi salah satu topik kontroversial dalam regulasi tersebut.

Baca juga: Meninggal di Warung Malam di Tapin, Di Tubuh Wanita 21 Tahun Ini Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Baca juga: Bocoran Materi Pokok SKB CPNS 2021, Simak Ketentuan Terbaru bagi Peserta

Namun, menurut Taufan, apabila interaksi seksual itu dilakukan atas suka sama suka maka tidak melanggar Permen tersebut dalam arti kekerasan.

"Tapi itu tidak bisa dianggap sebagai suatu yang normal karena itu perzinahan. Dalam dimensi itu, pendidikan juga harus membangun basis moral bagi warga didiknya. Tidak hanya mahasiswa tapi dosen," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia harus ada peraturan lain yang menaunginya karena hal tersebut menjadi masalah lain.

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved