SKD CPNS 2021

Hari Ini Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II Diumumkan, Klik sscasn.bkn.go.id

Klik sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman SKD CPNS tahap 2. Hasilnya sudah bisa dicek oleh masing-masing peserta pagi ini, Sabtu (13/11/2021).

sscasn.bkn.go.id
Laman sscasn.bkn.go.id. Hari Ini Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II Diumumkan, Klik sscasn.bkn.go.id 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS 2021 tahap II resmi diumumkan.

Klik sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman SKD CPNS tahap 2. Hasilnya sudah bisa dicek oleh masing-masing peserta pagi ini, Sabtu (13/11/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Menurut Satya, mulai pagi ini pengumuman hasil SKD CPNS 2021 sudah bisa diakses.

Diketahui sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.

Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - 72 Peserta Tabalong Lanjut Tes SKB, 69 Orang Ikut di Kanreg VIII BKN Banjarmasin

Baca juga: 9 Materi Tes SKB CPNS 2021 yang Wajib Diikuti Peserta, Simak Juga Cara Cetak Kartu Ujian

Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.

Hasil SKD dan seleksi kompetensi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini caranya, seperti dilansir dari Kompas.com.

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
Pilih menu "Layanan Informasi"
Klik "Hasil SKD CPNS" atau "Hasil Seleksi PPPK"
Halaman informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru otomatis akan ditampilkan oleh sistem
Cari instansi yang dilamar pada kolom “Search”
Klik “Pengumuman” pada pilihan instansi yang dilamar

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 utnuk1 62 instansi di sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 utnuk1 62 instansi di sscasn.bkn.go.id. (Tangkap layar sscasn.bkn.go.id)

Selain itu, cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga bisa dilakukan melalui akun peserta dengan langkah sebagai berikut:

Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Pada menu bar, pilih “Login”

Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password peserta seleksi

Informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan tampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.

Satya menjelaskan, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap ini berlaku untuk instansi yang belum mengumumkan hasil SKD pada tahap 1.

"Kalau tahap 2 itu, semua instansi yang belum mengumumkan pada tahap 1, akan mengumumkan," lanjut dia.
Ia menambahkan, pada tahap 1 tercatat ada 162 instansi yang sudah menyampaikan pengumuman hasil SKD CPNS 2021.

Sedangkan untuk tahap 2 ini ada sektar 330 instansi yang bakal mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan target formasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Perlu diketahui, berdasarkan data BKN per 1 November 2021, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK non-guru 39.880 peserta.

Pengumuman hasil SKD dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru ini tidak diumumkan serentak karena pengelolaan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai juga dilakukan dalam 2 tahap.

BKN mengungkapkan bahwa tes pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.

Hal itu tercantum pada Surat Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Baca juga: Panduan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Siapkan NIK dan Password

Baca juga: Cara Cetak Kartu SKB CPNS 2021, Simak Jadwal SKB dan Klik Laman sscasn.bkn.go.id

Selain itu, BKN meminta pada setiap instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi milik Instansi.

Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Adapun Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.

Sementara, instansi yang memiliki jenis tes lain selain CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved