48 WNA Ditangkap Polda Metro
48 WNA Ditangkap Pihak Polda Metro Jaya, Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
Sebanyak 48 warga negara China dan Taiwan ditangkap polisi di Jakarta Barat.Mereka adalah pelaku penipuan dan pemerasan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerasan dan penipuan diakukan warga negara asing (WNA) masih terjadi di dunia maya.
Kali ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 48 warga negara China dan Taiwan pelaku penipuan dan pemerasan.
Sebanyak 44 lekaki dan 4 orang perempuan WNA ini diciduk melakukan kejahatan dengan modus mengancam akan menyebar foto dan video vulgar korban.
Kini sebanyak 48 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro jaya.
Baca juga: Polisi Diamuk Warga di Medan Terancam Hukuman 9 Tahun, Sempat Dikira Polisi Gadungan
Baca juga: Lalu Lintas Sekitar Polres HSU Kalsel Dibatasi, Polisi Masih Berjaga
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku mencari korban secara acak melalui aplikasi kencan online.
Pelaku akan berpura-pura berkenalan dan mendekati korban, agar bisa mendapatkan foto maupun video pribadi target sasarannya.
"Aplikasinya, chinese dating apps, jadi seperti aplikasi cari jodoh.
Di aplikasi inilah mereka para korban mencari jodoh, dan pelaku mendekat," ujar Aulia, kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
"Setelah dekat, chatting lebih jauh, mereka mulai melakukan kegiatan sexual by phone.
Misal suruh buka baju," sambungnya.
Dilansir kompas.com, setelah mendapat foto dan video pribadi korban, kata Aulia, para pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan melakukan pemerasan.
Pelaku mengancam bakal menyebar foto dan video vulgar korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
"Apabila tak berikan uang pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban.
Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
Di China dan Taiwan banyak laporannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, 48 pelaku itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Mereka menipu dan memeras korban lewat aplikasi kencan online.
"Modusnya adalah para tersangka ini menggunakan satu aplikasi namanya chinese dating apps.
Di dalam aplikasi tersebut pelaku mencari random data," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Menurut Yusri, penangkapan bermula dari adanya laporan dari Kepolisian Taiwan perihal sekelompok pelaku penipuan dan pemerasan yang beroperasi dari Indonesia.
Dari situ, penyidik bersama Kepolisian Taiwan melakukan profiling dan mendapatkan identitas 48 pelaku penipuan dan pemerasan tersebut.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Polisi Nangis Anaknya Dianiaya tapi Dia yang Dipecat
"Diamankan 48 WNA. 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri.
Saat ini, sebanyak 48 pelaku yang seluruhnya WNA itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 30 juncto 48, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yusri menambahkan, penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kepolisian Taiwan untuk melakukan penyidikan terhadap 48 tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami lakukan koordinasi dengan teman-teman imingrasi dan dari Kepolisian Negara Taiwan untuk melakukan penyidikan para pelaku yang berhasil kita amankan di sini," pungkasnya. (*)
