Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris
Ditetapkan Sebagai Tersangka Teroris, Ahmad Zain An-Najah Dinonaktifkan Sebagai Pengurus MUI
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keanggotaan Ahmad Zain An-Najah sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinonaktifkan.
Hal ini tak lepas dengan kasus dihadapi Zain saat yang ditangkap dengan dugaan keterlibatan terorisme di tanah air.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Keterlibatan Zain untuk kasus cukup kuat hingga akhirnya turut diamankan Densus 88.
Baca juga: Peran 5 Terduga Teroris Jatim yang Ditangkap Densus 88, Ada Instruktur Menembak
Baca juga: Farid Okbah, Ahmad Zain, & Anung Al-Hamad Resmi Tersangka Dugaan Terorisme, Berperan Penting di JI
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucap Miftachul.
Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Total Teroris di Lampung Tertangkap Densus 88 Jadi 8 Orang, Bekerja Sebagai Montir
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Densus 88, MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari Kepengurusan,kabar penangkapan Ustaz Farid Ahmad Okbah atau Ustaz Farid Okbah oleh Densus 88 dibenarkan pihak Mabes Polri.
Bahkan tidak hanya Ustaz Farid Okbah, tapi seorang anggota MUI dan ustaz di Bekasi juga ditangkap pada Selasa (16/11/2021) pagi.