Penangkapan Terduga Teroris Lampung
Total Teroris di Lampung Tertangkap Densus 88 Jadi 8 Orang, Bekerja Sebagai Montir
Perburuan terhadap teroris di Lampung terus dilakukan aparat Densus 88 antiteror.Satu lagi terduga teroris berhasil ditangkap, Senin (8/11/2021).
BANJARMASINPOST.CO.ID – Perburuan terhadap teroris di Lampung terus dilakukan aparat Densus 88 antiteror.
Satu lagi terduga teroris berhasil ditangkap, Senin (8/11/2021).
Sehingga kini total terduga teroris diamankan Densus 88 menjadi 8 orang.
Penanggung jawab wilayah kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Baca juga: Rakyat Indonesia Marah, Teroris KKB Aniaya dan Lecehkan Nakes Wanita Hingga Tewas
Baca juga: Pascapenembakan Pentolan MIT Ali Kalora, Satgas Madago Raya Masih Buru 4 DPO Teroris Poso
Seorang mekanik bengkel berinisial P (40) itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukabumi pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan terduga teroris tersebut oleh Densus 88 Antiteror tersebut.

"Benar, ada penangkapan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku terorisme oleh Tim Densus 88 Polri," kata Pandra saat dihubungi, Senin malam.
Menurut Pandra, penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan oleh Densus 88 Antiteror dari para terduga teroris yang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah wilayah di Lampung beberapa hari lalu.
"Ini merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku terorisme yang ditangkap sebelumnya. Kita ketahui bahwa Densus 88 tidak pernah lelah dalam memberantas para terduga teroris," kata Pandra.
Pandra menambahkan, terduga pelaku berinisial P tersebut bekerja sebagai montir di salah satu bengkel yang ada di Bandar Lampung.
Baca juga: Kekhawatiran Muncul Imbas Penangkapan Terduga Teroris Abu Rusydan, Pengamat Singgung Balas Dendam
Selain itu juga, terduga pelaku P merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab wilayah kelompok JI Pesawaran, Pringsewu, dan Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Pandra, terduga pelaku P cukup kooperatif dan mau memberikan keterangan lebih lanjut sehingga penyelidikan berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya terduga P dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Pandra.

Dengan ditangkapnya terduga pelaku P, hingga hari ini total ada delapan orang terkait JI yang ditangkap di Lampung.
Beberapa di antaranya merupakan pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) Lampung