Dugaan Terorisme

Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Bakal Perketat Proses Rekrutmen

Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror atas dugaan kasus terorisme. Begini reaksi MUI

ISTIMEWA
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Bakal Perketat Proses Rekrutmen 

Melansir laman resmi Ahmad Zain An Najah, ahmadzain.com, Dr. H. Ahmad Zain An-Najah merupakan lulusan dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Ahmad Zain An Najah dikabarkan lulus pada tahun 2007, berpredikat Cum Laude dengan judul disertasi 'Qadhi Husen dan pengaruhnya dalam bidang Fiqh' di Fakultas Studi Islam.

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah pada tanggal 16 Januari 1971 ini telah menikah pada tahun 2001.

Dari pernikahannya ini, Ahmad Zain An Najah dikaruniai 3 orang anak.

Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap 2 Teroris di Jawa Timur, Kini Total Menjadi 5 Orang

Baca juga: Menkumham: Napi Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme Tewas Terbakar di Lapas Tangerang

Mendalami ilmu dan pemahaman agama, Ahmad Zain An Najah sebelumnya juga telah menuntaskan pendidikannya S1-nya di Islamic University of Medina, Jurusan Syariah Islamiyah pada tahun 1982 hingga 1996.

Selanjutnya, demi memperdalam keilmuannya, Ahmad Zain An Najah lantas melanjutkan jenjang pendidikannya di Universitas Al Azhar Cairo fakultas Studi Islam Jurusan Syari’ah pada tahun 1997 hingga 2001.

Buah karya penulisannya yaitu Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam, Banyak Jalan Menuju Syurga, Menang Tanpa Perang, Membuka Pintu Langit, Nasionalisme, Masuk Surga Bersama Keluarga dan Membangun Negara dengan Tauhid.

Dalam kepengurusannya sebagai anggota MUI, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota dari Komisi Fatwa yang atas keketuaan Prof. Dr. H. Hasanuddin AF.

Namanya tercatat dalam keanggotaan mui.or.id, sebagai anggota Komisi Fatwa dengan nomor urut anggota ke-24.

Densus 88 Pastikan Proses Hukum Berjalan

Sementara itu Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar memastikan bakal memproses hukum siapa pun yang berafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiah (JI).

Diketahui, penegasan ini disampaikan Aswin usai penangkapan tiga terduga teroris JI di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) lalu. Mereka adalah Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.

"Jadi siapa pun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum. Ini yang harus digarisbawahi," kata Aswin kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Ilustrasi Densus 88.
Ilustrasi Densus 88. (twitter)

Dijelaskan Aswin, kelompok JI adalah organisasi terlarang yang telah diputuskan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Secara internasional, JI dinyatakan organisasi teror global dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Jadi bukan bajunya, tampilan luarnya, statusnya tapi keterlibatannya dalam sebuah kelompok yang dinyatakan sebagai kelompok teror," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved