Dugaan Terorisme

Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Bakal Perketat Proses Rekrutmen

Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror atas dugaan kasus terorisme. Begini reaksi MUI

ISTIMEWA
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Bakal Perketat Proses Rekrutmen 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror atas dugaan kasus tindak pidana terorisme, membuat Majelis Ulama Indonesia bereaksi.

MUI akan berbenah dan memperketat proses rekrutmen anggota di internal. Demikian disampaikan Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makmun Rasyid.

"Ke depannya, bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profilling itu sendiri," ungkap Makmun di Mabes Polri, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Menurut Makmun, pengecekan data dan informasi diri pada tiap calon anggota menjadi hal yang sangat penting.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya tindak-tindak yang memgandung unsur terorisme.

Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan pembersihan internal menyusul kasus anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Baca juga: Farid Okbah, Ahmad Zain, & Anung Al-Hamad Resmi Tersangka Dugaan Terorisme, Berperan Penting di JI

Baca juga: Densus 88 Tangkap Lagi 4 Tersangka Teroris di Lampung, Biayai Aksi Terorisme dari Kotak Amal

Menurutnya, pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI.

Khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.

Lebih lanjut, Makmun menyampaikan proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama. Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Imbas Ahmad Zain Diringkus Densus 88, MUI Bakal Berbenah dan Perketat Proses Rekrutmen Anggota.

Makmun berharap, dengan kejadian ini dapat menjadikan MUI agar lebih baik lagi.

"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat."

"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI Pusat," terang Makmun.

Berikut ini 7 poin pernyataan MUI tentang dugaan terorisme terhadap anggotanya.

Melalui suran edaran yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021) yang telah resmi ditandatangani Ketua Umum K.H. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan menjelaskan beberapa poin sebagai berikut.

Pertama, MUI menyampaikan bahwa yang Ahmad Zain An-Najah benar adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

Kedua, dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme tersebut merupakan urusan pribadinya.

MUI mempertegas bahwa keterlibatan anggotanya tersebut dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI.

Selanjutnya, yang ketiga, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil sebagai warga negara.

Hal ini karena MUI berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai poin pernyataan keempat.

Baca juga: Peran 5 Terduga Teroris Jatim yang Ditangkap Densus 88, Ada Instruktur Menembak

Baca juga: Densus 88 Tangkap Lagi 4 Tersangka Teroris di Lampung, Biayai Aksi Terorisme dari Kotak Amal

Pernyataan ini juga telah tertuang dalam Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme.

Kelima, dengan adanya penangakapan terhadap anggota MUI ini, MUI mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu.

Mengingat, dengan situasi seperti ini, sangat mungkin bisa saja terjadi ada kelompok yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

MUI atas pernyataan poinnya yang keenam, mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar.

Yakni kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

Mengenai status Ahmad Zain An-Najah saat ini, pihaknya sementara akan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI.

Hal ini tertuang dalam poin pernyataan ketujuh tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme oleh anggotanya.

Untuk diketahui, penonaktifan ini akan dilakukan sampai ada kejelasan dan keputusan yang berkekuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Mantan Pegawai Kimia Farma Terkait Terorisme, Jadi Pengurus Jamaah Islamiyah

Baca juga: Ustaz Farid Ahmad Okbah Ditangkap Densus 88 Usai Sholat Subuh, Jabat Ketum PDRI

Ahmad Zain An-Najah
Ahmad Zain An-Najah (YouTube/Rohis Al-Mahkamah)

Berikut profil Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An Najah yang dikabarkan telah diringkus tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (16/11/2021).

Kabar dari Kepolisian RI, Ahmad Zain An Najah yang ternyata adalah seorang ahli Ilmu Syariah ditangkap tim Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat.

Melansir laman resmi Ahmad Zain An Najah, ahmadzain.com, Dr. H. Ahmad Zain An-Najah merupakan lulusan dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Ahmad Zain An Najah dikabarkan lulus pada tahun 2007, berpredikat Cum Laude dengan judul disertasi 'Qadhi Husen dan pengaruhnya dalam bidang Fiqh' di Fakultas Studi Islam.

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah pada tanggal 16 Januari 1971 ini telah menikah pada tahun 2001.

Dari pernikahannya ini, Ahmad Zain An Najah dikaruniai 3 orang anak.

Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap 2 Teroris di Jawa Timur, Kini Total Menjadi 5 Orang

Baca juga: Menkumham: Napi Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme Tewas Terbakar di Lapas Tangerang

Mendalami ilmu dan pemahaman agama, Ahmad Zain An Najah sebelumnya juga telah menuntaskan pendidikannya S1-nya di Islamic University of Medina, Jurusan Syariah Islamiyah pada tahun 1982 hingga 1996.

Selanjutnya, demi memperdalam keilmuannya, Ahmad Zain An Najah lantas melanjutkan jenjang pendidikannya di Universitas Al Azhar Cairo fakultas Studi Islam Jurusan Syari’ah pada tahun 1997 hingga 2001.

Buah karya penulisannya yaitu Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam, Banyak Jalan Menuju Syurga, Menang Tanpa Perang, Membuka Pintu Langit, Nasionalisme, Masuk Surga Bersama Keluarga dan Membangun Negara dengan Tauhid.

Dalam kepengurusannya sebagai anggota MUI, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota dari Komisi Fatwa yang atas keketuaan Prof. Dr. H. Hasanuddin AF.

Namanya tercatat dalam keanggotaan mui.or.id, sebagai anggota Komisi Fatwa dengan nomor urut anggota ke-24.

Densus 88 Pastikan Proses Hukum Berjalan

Sementara itu Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar memastikan bakal memproses hukum siapa pun yang berafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiah (JI).

Diketahui, penegasan ini disampaikan Aswin usai penangkapan tiga terduga teroris JI di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) lalu. Mereka adalah Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.

"Jadi siapa pun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum. Ini yang harus digarisbawahi," kata Aswin kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Ilustrasi Densus 88.
Ilustrasi Densus 88. (twitter)

Dijelaskan Aswin, kelompok JI adalah organisasi terlarang yang telah diputuskan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Secara internasional, JI dinyatakan organisasi teror global dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Jadi bukan bajunya, tampilan luarnya, statusnya tapi keterlibatannya dalam sebuah kelompok yang dinyatakan sebagai kelompok teror," jelasnya.

Karena itu, Aswin menegaskan penindakan terhadap Farid Okbah Cs bukan sebagai kriminalisasi. Sebaliknya, penangkapan ini juga tidak berkaitan dengan institusi yang melekat dari para pelaku.

"Tindakan densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi. Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror JI ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," tukasnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved