Berita Banjarmasin
Dugaan Pungli Iuran HKN 2021 di Banjarmasin Masuk Tahap Lidik, Kejari Layangkan Surat Panggilan
Penanganan Kejari Banjarmasin atas kasus dugaan pungli iuran peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021 di Kota Banjarmasin masuk tahap lidik
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin atas kasus dugaan pungli iuran peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021 di Kota Banjarmasin masuk tahap lidik.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intel, Budi Muklish.
"Betul tahap lidik," kata Budi kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (18/11/2021).
Dalam tahapan ini, Kejari Banjarmasin juga telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait iuran peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Dugaan Pungli untuk Bisa Mengadakan Acara HKN Ke-57, DPRD Banjarmasin Akan Panggil Dinkes
Baca juga: Peringatan HKN ke-57 di Banjarmasin Diwarnai Isu Pungli, Dinkes Sebut Sumbangan
Dimana acara Puncak Peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin yang digelar beberapa waktu lalu turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Disebut Kasi Intel, nama Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi masuk dalam daftar panggil Kejaksaan.
Selain itu Ketua Panitia Peringatan HKN Tahun 2021 di Banjarmasin serta beberapa nama lainnya juga dipanggil.
"Surat panggilan sudah kami serahkan melalui Wali Kota Banjarmasin, Bapak Ibnu Sina," kata Budi.
Dalam penyelidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin kata dia memerintahkan untuk dibentuk Tim yang didalamnya terdapat anggota gabungan dari Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Khusus dan sejumlah Jaksa senior.
"Intinya Bapak Kajari memberikan atensi serius terhadap permasalahan ini namun tentu tetap mengedepankan prinsip profesional, obyektif dan proporsional," tandas Budi.
Baca juga: Gagal Capai Target Vaksinasi di Puncak HKN ke-57, Kadinkes Sebut Capaian Banjarmasin Baru 65 Persen
Penyelidikan oleh Kejari Banjarmasin merupakan buntut dari ramainya beredar surat berisi pengumpulan iuran dari Panitia Peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.
Dimana dalam surat itu, tertera permintaan iuran dengan berbagai besaran nominal kepada sejunlah pihak termasuk rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lain yaitu apotek bahkan tenaga kesehatan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
