OTT KPK di HSU

Kasus OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Uang Suap Mencapai Rp 18,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
Bupati HSU Abdul Wahid ditahan KPK terhitung mulai Kamis (18/11/2021). 

Adapun, diungkapkan Firli, pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

"Selain melalui perantaraan MK, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara," tutur Firli.

Baca juga: OTT KPK di HSU - Rumah Dinas Bupati Disambangi Lagi, Anggota Polres Lakukan Penjagaan

Rinciannya yaitu pada tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar; tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar; serta tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Sehingga total uang yang diterima Abdul Wahid sekitar Rp18,9 miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Bupati HSU Abdul Wahid ditahan KPK terhitung mulai Kamis (18/11/2021).
Bupati HSU Abdul Wahid ditahan KPK terhitung mulai Kamis (18/11/2021). (tribunnews.com)

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Rumah Dinas Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) di Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedatangannya merupakan lanjutan pemeriksaan dimana sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi di Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel, tersebut. 

Kemudian dari OTT KPK di HSU tersebut ditetapkan tiga tersangka, termasuk Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU, Maliki, dan dua tersangka lain yang merupakan pengusaha yaitu Marhaini dan Fachriadi. 

Anggota Polres HSU juga diminta melakukan pengamanan terhadap kegiatan KPK di Rumah Dinas Bupati HSU di Kota Amuntai.

"Kami diminta menurunkan anggota untuk melakukan pengamanan terhadap kegiatan KPK di Rumah Dinas Bupati HSU, ada empat orang yang ikut menjaga," ujar Wakapolres HSU, Kompol Irfan SH MH, Kamis (18/11/2021). 

Baca juga: OTT KPK di HSU - Kasus Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Diagendakan di Tipikor Banjarmasin

Pantauan di lapangan, Rumah Dinas Bupati HSU dijaga oleh Satpol PP seperti hari biasa, terdapat beberapa mobil dibagian depan rumah dinas termasuk mobil patroli dari Polres HSU. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved