OTT KPK di HSU

Link Live Streaming Penahanan Tersangka Kasus OTT KPK di HSU, Bupati HSU Berada di Jakarta

Link live streaming KPK, tertulis Konferensi Pers Penahanan Tersangka Perkara Hulu Sungai Utara akan dilakukan pukul 19.15 WIB.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: M.Risman Noor
tribunnews
Bupati HSU H Abdul Wahid keluar gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, Jumat (1/10/2021) malam. 

Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka.

KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. (tribunnews)

Tim KPK melakukan pemeriksaan saksi OTT KPK di HSU di Sat brimob Polda Kalsel. (Capture Youtube BPost)

Ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan dari Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Atas perbuatannya, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Tak Cuma Bupati Muba, KPK Juga Angkut Uang Rp 270 Juta di Kresek dan Rp 1,5 Miliar ke Jakarta

Dari konferensi Pers KPK beberapa waktu lalu Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Untuk kronologi OTT KPK di HSU, Rabu (15/9/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Setelah uang diterima Maliki, tim KPK kemudian mengamankan Maliki dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.

Bupati HSU Abdul Wahid HK usai diperiksa KPK.
Bupati HSU Abdul Wahid HK usai diperiksa KPK. (Capture Youtube BPost)

Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan Marhaini dan Fachriadi di rumah kediaman masing-masing.

Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya diboyong ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," beber Alex saat komferensi pers beberapa waktu lalu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved