OTT KPK di Musi Banyuasin
Tak Cuma Bupati Muba, KPK Juga Angkut Uang Rp 270 Juta di Kresek dan Rp 1,5 Miliar ke Jakarta
OTT KPK di Musi Banyuasin ( Muba) KPK juga mengamankan uang senilai Rp 270 juta dari kresek dan Rp 1,5 miliar dalam tas.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK) di Kabupaten Musi Banyuasin tidak hanya mengamankan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (15/10/2021).
KPK juga mengamankan uang senilai Rp 270 juta dari kresek dan Rp 1,5 miliar dalam tas.
Kini uang temuan itu menjadi barang bukti yang turut diangkut KPK ke Jakarta.
Adapun asal dari uang yang diamankan itu dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Terjerat OTT KPK di Musi Banyuasin, Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Diangkut ke Jakarta
Baca juga: KPK Tahan Adik Mantan Bupati Lampung Utara, Nikmati Rp 2,3 miliar untuk Kepentingan Pribadi
"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (Mursyid), ajudan bupati, sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar," katanya dilansir dari Kompas.com.
Alex menyampaikan, KPK menemukan uang Rp 270 juta yang terbungkus kantung plastik alias kresek saat menangkap Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.
Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy yang akan diserahkan ke Dodi melalui Herman dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddi Umari.

"Rp 270 juta terkait dengan proyek yang dimenangkan SUH (Suhandy), bagian dari sekitar 15 persen dari keseluruhan commitment fee nanti yang akan diberikan," kata Alex.
Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar ditemukan KPK dari ajudan Dodi yang ditangkap di Jakarta.
"Uang yang Rp 1,5 miliar itu kita amankan melalui ajudannya, ajudan dari bupati Muba, yang bersangkutan ada di Jakarta dan ketika kita lihat di kendaraan yang dibawa ke KPK itu ternyata ditemukan tas," ujar Alex.
"Ketika kita minta ajudannya mengambil tas itu, setelah dibuka, itu tadi isinya Rp 1,5 miliar," kata dia.
Alex mengatakan, KPK akan mendalami peruntukan serta asal-usul uang Rp 1,5 miliar tersebut.
KPK menetapkan Dodi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur Kabupten Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK Masih Berada di Tabalong, Lanjutkan Pemeriksaan Kasus OTT HSU
Baca juga: Kasus OTT KPK di HSU, Markas Brimob Tabalong Jadi Tempat Diperiksanya Eks Ajudan Bupati HSU
Selain Dodi, KPK menetapkan Suhandy, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka.