OTT KPK di HSU

Kasus OTT KPK di HSU, Markas Brimob Tabalong Jadi Tempat Diperiksanya Eks Ajudan Bupati HSU

KPK menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Editor: M.Risman Noor
tribunnews
KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus OTT di kabupaten HSU, Kalimantan Selatan masih berlanjut.

Kali ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022, Rabu (13/10/2021).

Pemeriksaan dilakukan pun mengambil tempat baru meminjam Kompi 2 Batalyon B Pelopor, Jalan Sirkuit Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Identitas delapan saksi yang akan diperiksa yakni, Abdul Latief (eks ajudan Bupati, Staf Kelurahan Murung Sari); Ahmad Syarief/Arif (Kontraktor/Direktur CV Harapan Masa) yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP HSU. Untuk tahun 2021 Direktur PT Ulin Subur).

Kemudian, Mujib Rianto (CV Jangan Lupa Bahagia); Marwoto (Kasi Jembatan Dinas PUPRP); Didi Buhari/Udung (CV Tunggal Perkasa); Amos Silitonga (Kabid Cipta Karya); H M Ridha (Staf Bina Marga/Pokja); dan Doddy Faisal (Staf Di Bina Marga/Pokja).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Suap di Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan

Baca juga: Kisah Bang Tigor, Mantan Pegawai KPK yang Kini Jualan Nasi Goreng di Bekasi

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedelapan saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.

Bupati HSU Abdul Wahid HK usai diperiksa KPK.
Bupati HSU Abdul Wahid HK usai diperiksa KPK. (Capture Youtube BPost)

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dkk, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Kamis (16/9/2021).

Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRT) Hulu Sungai Utara

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu M​​​​arhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca juga: KPK Cecar Bupati HSU Abdul Wahid Soal Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 8 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. (tribunnews)

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Baca juga: Buntut OTT KPK di HSU, Kepala Kejaksaan Tnggi Kalsel Sebut Timnya Periksa Seorang Staf

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved