Berita Banjarmasin
Sempat Jadi Terdakwa, Oknum Politisi di Tanah Laut Lepas dari Dakwaan Kejahatan Narkoba
Seorang oknum politisi di Kabupaten Tanah Laut berinisial S alias A lepas dari dakwaan dan tuntutan terkait dugaan kejahatan narkoba.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat menjadi tersangka juga terdakwa perkara dugaan kejahatan narkoba serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak, seorang oknum politisi di Kabupaten Tanah Laut berinisial S alias A lepas dari dakwaan dan tuntutan terkait dugaan kejahatan narkoba.
Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pengadil dan pemeriksa perkara memvonis S tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.
Dimana dalam dakwaan pertama kesatu, jaksa penuntut umum mendakwa S bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lalu pada dakwaan pertama kedua, S didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga yang Simpan Puluhan Pil Ekstasi
Baca juga: Narkoba Kalsel, 0,33 Gram Sabu Membawa RD Menghuni Sel Polres Kotabaru
Majelis Hakim tak sejalan dengan dakwaan dan keyakinan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (11/11/2021).
Artinya, tuntutan jaksa penuntut umum terkait dakwaan tersebut yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara tak dikabulkan.
Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap S atas dakwaan kedua, yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Dimana S divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan dan lima belas hari oleh Majelis Hakim yang diketuai M Fatkan.
Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung sejak Minggu (2/5/2021), pasca sidang vonis terdakwa diperhitungkan sudah memenuhi masa waktu penahanan sehingga dapat dibebaskan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, seperti dalam salinan putusan bernomor 684/Pid.Sus/2021/PNBjm, jaksa penuntut umum, Nonie Ervina tak dapat membuktikan dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.
Dalam fakta persidangan kata Aris, dari 5 saksi yang diajukan penuntut umum dan 4 saksi ade charge yang diajukan terdakwa, hanya ada 1 yang bersaksi bahwa terdakwa S terbukti melakukan pidana seperti dalam dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.
Sedangkan saksi lainnya yaitu berinisial H yang dalam BAP pemeriksaan oleh penyidik menyatakan ada keterlibatan terdakwa S justru mencabut keterangannya dalam persidangan.
"Saksi H mencabut keterangan di BAP pemeriksaan penyidik, menyatakan narkotika jenis sabu yang disita adalah miliknya bukan milik terdakwa dan bersaksi tidak pernah memakai sabu bersama terdakwa. Jadi dia cabut keterangan di persidangan," terang Aris dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu (17/11/2021) sore.
Alat bukti lain pun seperti hasil tes urine terhadap terdakwa kata dia hasilnya negatif narkotika.