Subsidi Listrik Desember 2021

Subsidi Listrik Desember 2021, Cek Penerima di PLN Mobile via Handphone

Memasuki bulan pengujung tahun 2021 akankah subsidi listrik kembali diberikan pada bulan Desember 2021.

Editor: M.Risman Noor
Instagram @pln_id
Cara Gampang Dapat Subsidi Listrik PLN 

Adapun untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile, sesuai langkah di bawah ini.

Baca juga: Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung, Wali Kota Banjarbaru Imbau Waspadai Cuaca Ekstrim

- Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus

- Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim

- Histori penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul

- Untuk pelanggan prabayar akan muncul link pembelian token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya

- Untuk pelanggan pascabayar akan muncul link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (Pixaby)

Rincian Besaran Diskon

a. Diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Baca juga: Empat Bantuan Sosial Disalurkan November 2021, Berikut Cara Cek dan Mendapatkan Bantuan

Cara Gampang Dapat Subsidi Listrik PLN (Instagram @pln_id)

c. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved