Nasional
Tips Aman Bepergian atau Wisata Saat 16 Hari Libur Nasional 2022
Banyak masyarakat sudah merancang memanfaatkam hari libur nasiona 2022 ini. Jumlah hari libur nasional 2022 pun ditetapkan pemeritah berjumlah 16 h
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahun 2022 sudah di depan mata.Hari libur nasional 2022 pun ditetapkan pemeritah berjumlah 16 hari. Masyarakat bisa memanfaatkan `16 hari libur nasional itu untuk bepergians sesuai keperluan.
Ketentuan mengenai hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).
Baca juga: Daftar Libur Nasional Tahun 2022, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Jumlah Total 16 Hari dan Cuti Bersama Belum Ditetapkan
Daftar hari libur nasional 2022
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut daftar hari libur nasional 2022:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Itulah daftar hari libur nasional 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cuti bersama 2022
Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Seperti dilansir di Tribunews.com dengan judul: Sudah Ditetapkan Pemerintah, Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari, Berikut Daftarnya, Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional 2022 dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tips Liburan Aman 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-sudah-ditetapkan-pemerintah-hari-libur-nasional-2022-berjumlah-16-hari-asdf.jpg)