Selebrita

Intip Mahar Adik Nikita Willy yang Baru Nikah, Winona Willy Resmi Jadi Istri Galih Baghaskara

Kabar bahagia dari keluarga artis Nikita Willy. Adiknya yang bernama Winona Willy resmi dinikahi Firdaus Galih Baghaskara. intip mahar pernikahannya.

Editor: Murhan
YouTube Nikita Willy
Winona Willy adik dari Nikita Willy resmi menikah dengan Firdaus Galih Baghaskara. 

Bagaimana Ketentuan Mahar Uang dalam Pernikahan di Islam?

Mahar atau yang biasa disebut dengan maskawin adalah sesuatu yang tidak asing di Indonesia.

Sebab, mahar merupakan bagian wajib dalam pernikahan, yakni pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita.

Dalam Islam, mahar hukumnya wajib dan dapat menjadi bentuk kesungguhan sang lelaki kepada wanita yang akan dinikahinya.

Di Indonesia, umumnya mahar yang digunakan berupa seperangkat alat salat, perhiasan, maupun uang tunai.

Lantas, bagaimana ketentuan menggunakan uang sebagai mahar pernikahan?

Berikut penjelasan ketentuan mahar uang dalam pernikahan di Islam.

1. Besaran atau jumlah mahar pernikahan berupa uang, hukumnya sunah dalam Islam

Ketentuan mengenai besaran atau jumlah mahar pernikahan sebenarnya memiliki berbagai pendapat dari para ulama. Setidaknya ada tiga pendapat utama mengenai besaran mahar sebagaimana dikutip dari NU Online.

Abu Tsaur menentukan seberat 500 dirham untuk mahar, sementara Imam Abu Hanifah menetapkan 10 dirham. Sedangkan Mazhab Syafi‘i tidak memberikan batasan terkait jumlah dan bentuk mahar.

Adapun satu dirham merupakan mata uang seberat 2,975 gram perak. Sehingga, jumlah 2,975 gram perak ini dapat dikonversi ke dalam rupiah sesuai dengan harga perak yang sedang berlaku.

Meski tidak ada batasan wajib mengenai jumlah minimal dan maksimal mahar, namun apabila memberi mahar kurang dari 10 dirham akan dianggap terlalu murah dan tidak menghargai wanita.

Sedangkan apabila lebih dari 500 dirham maka akan dinilai arogan.

2. Syarat sah barang yang bisa dijadikan mahar

Termasuk sebagai kewajiban dalam proses pernikahan, mahar tentu tidak bisa diberikan dengan sembarangan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved