Berita Tanahbumbu

Kabar Gembira, Gaji Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Tanbu Naik Pada 2022

Pemerintah Kabupaten Tanbu pada 2022 naikkan gaji untuk yang lulusan setingkat SLTA Rp 2.000.000 dan yang lulusan sarjana sekitar Rp 2.100.000.

Tayang:
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Syamsudin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), dr HM Zairullah Azhar, akan menaikkan gaji non ASN.

Pasalnya, kenaikan gaji itu direncanakan berlaku mulai 2022 untuk tenaga honorer atau non ASN di Bumi Bersujud di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini dengan ketentuan sesuai jenjang pendidikan.

Kabarnya, untuk status lulusan SMA dan sarjana akan dibedakan, meski angkanya tidak begitu jauh. Namun ada pembeda antara keduanya.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanbu, H Syamsudin, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Sebamban Lama Dapat Bantuan TPS 3R dari Kementrian PUPR, DLH Tanbu Sebut Bisa Tampung 400 Sampah KK

Baca juga: Jelang Peringatan Hari Guru, PGRI Tanbu Akan Berikan Penghargaan Guru Berdedikasi di Pelosok

"Iya betul. Kabar itu memang benar dan itu keinginan Bupati untuk kesejahteraan mereka (Tenaga Non ASN) di pemkab tanbu. Apalagi tugas mereka hampir sama saja dengan ASN, sehingga perlu penghargaan," katanya.

Gaji yang direncanakan tersebut untuk jenjang pendidikan SLTA Rp 2.000.000. Sedangkan pendidikan sarjana di angka Rp 2.100.000.

"Insya Allah diberlakukan pada 2022. Doakan, semoga lancar dan terealisasi," katanya.

Mendangar kabar tersebut, Lia, pegawai non ASN di Pemkab Tanbu, mengaku merasa gembira mendapatkan kabar tersebut.

Baca juga: PPKM Level 3 Pada Desember 2021, Pemkab Tanbu Belum Putuskan Tutup atau Buka Tempat Wisata

Baca juga: Progres Pembangunan Pondasi Masjid Apung Pagatan Tanbu, Sudah Selesai 95 Persen

"Alhamdulillah, semoga itu benar-benar bisa direalisasikan. Setidaknya itu lebih memadai dibanding sebelumnya," katanya.

Diketahui, saat ini gaji non ASN di pemkab tanbu kurang lebih berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 1.950.000.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved