CPNS 2021

Panduan Mudah Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id

Para peserta SKD dapat mengakses laman resmi cpns.kemenkumham.go.id untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi dasar.

Editor: Edi Nugroho
BKPP TABALONG
ilustrasi: Peserta seleksi CPNS Tabalong yang mengikuti tes SKB di Kanreg VIII BKN Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Angin segar bagi para pelamar CPNS. Saat ini Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 sudah dapat diakses oleh calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Para peserta SKD dapat mengakses laman resmi cpns.kemenkumham.go.id untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi dasar.

Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lolos SKD bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Cara cek hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021

Baca juga: Lulus SKB, Peserta Seleksi CPNS Dua Formasi Ini Akan Dites Kesamaptaan dan Keterampilan Komputer 

Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Hanya 144 dari Ribuan Peserta Tes di Tanbu yang Lolos ke Tahap SKB

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (19/11/2021), berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021:

- Buka laman cpns.kemenkumham.go.id

- Klik notifikasi yang tertera terkait hasil SKD CPNS Kemenkumham di bagian atas website

- Pengakses akan masuk ke laman yang berisi nama-nama peserta serta hasil SKD

- Lampiran nama peserta dapat diunduh pada salah satu dari tiga tautan yang disediakan

- Klik salah satu tautan untuk mengunduh lampiran nama peserta

- Cari nama di lampiran tersebut

Seperti dilansir di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id", peserta yang dinyatakan lolos SKD wajib mencetak kartu tanda peserta melalui akun SSCASN dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta.

b. Pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA.
Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021

Peserta yang lolos SKD dapat mengikuti tahap SKB CPNS Kemenkumham, yakni::

- Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar 24-26 November 2021)

- SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA, dengan jadwal masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

ilustrasi: Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu.
ilustrasi: Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

- Ujian praktik bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen

- Wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan bagi seluruh peserta.
Selain Kemenkumham, terdapat 35 instansi pusat yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021, yakni:

Kementerian Kesehatan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Perdagangan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Kepegawaian Negara

Badan Informasi Geospasial
Badan Standardisasi Nasional
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Pusat Statistik

Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Ketahanan Nasional RI
Sekjen MPR
Sekjen DPR RI

Mahkamah Agung RI
Kejaksaan Agung RI.
(kompas.com).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved