Nasional
Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Tak Ada Kenaikan Upah Sama Sekali
Kondisi buruh di Indonesia makin terjepit. Ini seiring Keputusan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya menetapkan upah m
BANJARMASINPOST.CO.ID- Keputusan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen dinilai sama sekali sama saja tak ada kenaikan upah.
"Kalau pajak barang naik 1 persen sementara upahnya naik 1 persen, bisa dikatakan tidak ada kenaikan upah sama sekali. Buruh makin terjepit posisinya," ujar Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira
Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: RINCIAN Upah Minimum 2022 di Sejumlah Daerah, Hanya Naik 1,09 Persen
Baca juga: UMP Kalsel 2022, Disnakertrans Sampaikan Formula Penetapan Upah Minimum ke Gubernur
Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan, maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan upah minimum terlalu rendah karena tidak sebanding dengan proyeksi naiknya inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, dengan kondisi naiknya harga barang khususnya komoditas energi dan barang impor, tidak menutup kemungkinan inflasi akan tembus di atas 4 persen pada 2022.
"Sekarang naiknya (upah minimum) cuma 1 persen rata rata, ya habislah tergerus inflasi," kata Bhima, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021) pagi.
Seperti dilansir di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!", selain itu, imbuh dia, pemerintah pada April 2022 juga menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang naik 1 persen menjadi 11 persen.
Bhima menyebut, tarif PPN tersebut berlaku umum. Artinya, pekerja juga akan terkena dampaknya.
"Kalau pajak barang naik 1 persen sementara upahnya naik 1 persen, bisa dikatakan tidak ada kenaikan upah sama sekali. Buruh makin terjepit posisinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Bhima menambahkan, logika bahwa upah yang naiknya kecil akan memicu investasi lebih banyak tidak bisa dibuktikan.
Menurutnya, masalah investasi ada pada besarnya Incremental Capital Output Ratio (ICOR), suatu besaran yang menunjukkan besarnya tambahan kapital (investasi) baru yang dibutuhkan untuk menaikkan/menambah satu unit output.
"Semakin tinggi ICOR, semakin boros investasi di Indonesia. Faktornya mulai dari masalah biaya logistik mahal sampai korupsi, lalu kenapa yang ditekan buruh?," tanya Bhima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/buruh-aksi-demo-sadfa.jpg)