BSU 2021

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan, Cek Penerima BSU 2021 Melalui bsu.kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 atau BLT Subsidi Gaji RP 1 juta masih dicairkan pemerintah di November 2021. Segera cek di bsu.kemnaker.go.id

bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 atau BLT Subsidi Gaji RP 1 juta masih dicairkan pemerintah di November 2021.

Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu para karyawan atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan ada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Tapi tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan ini. Ada Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Segera cek penerima BLT subsidi gaji secara online melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Bisa juga melalui bsu.bpjs ketenagakerjaan.go.id, lewat whatsapp atau nomor layanan masyarakat yang telah ditetapkan.

BSU Rp 1 juta disalurkan untuk dua bulan, dan diberikan secara sekaligus kepada para penerima tanpa ada potongan biaya sepeser pun.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Cair, Cek BSU 2021 di November Login ke bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: BSU Rp 1 Juta di November 2021, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cek Daftar Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id BLT Subsidi Gaji disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Waktu pencairan dana BLT subsidi gaji paling lambat hingga 15 Desember 2021, mendatang.

Proses Penyaluran dan Pencairan BLT Subsidi Gaji:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (tribunnews.com)

Cara Cairkan Dana BSU bagi yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara:

Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, akan dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.

a. Penerima harus mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved