BPUP Kemenparekraf 2021
Pendaftaran Bantuan Kemenparekraf Rp 1,8 Juta Berakhir Hari Ini, Klik bpup.kemenparekraf.go.id
Hari ini terakhir daftar BPUP Kemenparekraf. Pelaku usaha pariwisata mendaftar secara onlien dengan mengakses laman bpup.kemenparekraf.go.id
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peluang mendapatkan bantuan bagi pelaku usaha pariwisata masih terbuka. Hari ini terakhir pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata alias BPUP.
Para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar sebagai penerima BPUP ini akan mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta selama dua bulan.
Perlu diketahui, pendaftaran bantuan usaha pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Usaha Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ini telah dibuka sejak 15 November 2021.
Asal tahu saja, setidaknya ada enam jenis usaja yang akan mendapatkan BPUP Kemenparekraf itu, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar secara onlien dengan mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
Baca juga: BSU Bulan November 2021, Langsung Diberikan 2 Bulan Sebesar Rp 1 Juta
Baca juga: BSU di Bulan November 2021, Cek Nama Penerima dan Syarat Mendapatkan Bantuan
BPUP ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah? Simak ulasannya seperti dilansir dari Kompas.com.
Persyaratan Pelaku Usaha yang Dapat BPUM Kemenparekraf
Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
Harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
Skala usaha kecil dan menengah.
Badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
Tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
Berlokasi di dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Jenis Usaha
Hotel melati
Homestay/pondok wisata
Aktivitas agen perjalanan wisata
Aktivitas biro perjalanan wisata
Spa
Penyediaan akomodasi lainnya
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Cair, Cek BSU 2021 di November Login ke bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Peluang Cairkan BLT Subsidi Gaji Masih Terbuka, Terakhir 15 Desember 2021, Cek di bsu.kemnaker.go.id
Dokumen Daftar BPUP Kemenparekraf
NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
NPWP atas nama badan usaha
SPT tahunan (satu tahun terakhir)
Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
Akta Pendirian
Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf
Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
Klik "Daftar"
Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
Demikian persyaratan hingga cara mendaftar BPUP Kemeparekraf 2021. (*)
Baca juga: Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2021, Cek di Laman Resmi BRI dan BNI
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM November 2021, Cukup via Handphone Klik di eform.bri.co.id/bpum