Wabah Corona

PPKM Level 3 Diterapkan Serentak 10 Hari, Tak Ada Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Memasuki akhir tahun 2021, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di Indonesia.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Update Covid-19 HSS. Remaja ikut vaksinasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UKM dan Perindustrian, Jalan Mawar, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (19/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2021, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di Indonesia.

PPKM level 3 diberlakukan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM level 3 serentak dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang diperketat selama pemberlakuan PPKM Level 3 ini untuk mencegah peningkatan angka kasus covid-19 di Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca juga: Sebaran Covid-19 Indonesia 26 November 2021, Jawa Barat Tertinggi 96 Kasus, DKI Nomor 2

Baca juga: Update Covid-19 Kalsel : Kasus Aktif  Hari Ini Bertambah 6 Orang, dari Tanahlaut 4 Orang

Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berikut ini ulasan lengkap aturan lengkap PPKM Level 3 serentak di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.

Terkait protokol kesehatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:

mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved