Berita Banjarmasin
PWNU Kalsel Dukung Muktamar ke-34 di Lampung Dipercepat
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni KH Miftachul Ahyar akhirnya secara resmi meminta pelaksanaan Muktamar ke-34 di Lampung dipercepat
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni KH Miftachul Ahyar akhirnya secara resmi meminta pelaksanaan Muktamar ke-34 di Lampung dipercepat.
Seperti diketahui, berdasarkan rencana awal Muktamar NU ke-34 akan dilaksanakan pada 23 hingga 25 Desember 2021.
Namun rencana ini diperkirakan bakal molor karena seiring adanya kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional.
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar pun secara tegas meminta agar pelaksanaan Muktamar dipercepat alias dimajukan dari jadwal semula.
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP
Baca juga: Narkoba Kalsel - Gerak-geriknya Mencurigakan, Saat Dibekuk Pria Batola Ini Simpan Ratusan Gram Sabu
Baca juga: 160 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jalani SKB Kesamaptaan di Banjarmasin
Bahkan KH Miftachul Ahyar telah mengeluarkan surat bernomor 4272/A.II.03/11/2021 tertanggal, Kamis (25/11/2021).
"Dengan ini saya sebagai pejabat Rais Aam memerintahkan kepada panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama agar bekerja untuk menyelenggarakan Muktamar ke 34 NU dengan tenggat waktu 17 Desember 2021," tulis KH Miftachul Akhyar dalam suratnya.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) pun rupanya menyambut positif keputusan dari Rais Aam ini.
Terlebih PWNU Kalsel sejak awal sudah mendukung keinginan Rais Aam untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-34 ini.
"Itu artinya Kyai Miftachul Akhyar selaku pemimpin tertinggi (Rais Am) di PBNU menghendaki agar Muktamar dipercepat karena tanggal yang ditentukan sebelumnya benturan dengan kebijakan PPKM yang akan diberlakukan oleh pemerintah. Dan kami sami'na wa atho'na denga Rais Am sebagai pemimpin tertinggi organisasi yang keputusannya wajib dilaksanakan," ujar Sekretaris PWNU Kalsel, Berry Nahdian Furqon.
Adanya permintaan dari Rais Aam ini lanjut Berry, maka merupakan sebuah perintah sehingga harus dilaksanakan oleh panitia.
"Perintah Rais Aam tersebut wajib dilaksanakan tanpa kecuali. Tenggat waktu tersebut untuk memastikan agar segala sesuatunya terkait persiapan pelaksanaan muktamar telah siap paling lambat tanggal 17 Desember 2021, sejalan dengan arahan beliau sebelumnya yang menghendaki Muktamar diselenggarakan pada tgl 17,18,19 Desember 2021," katanya, Jumat (26/11/2021).
Berry pun berharap juga panitia Muktamar ke-34 segera menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Rais Aam tersebut.
"Saya kira surat ini dikeluarkan Rais Aam juga agar panitia pelaksana muktamar bekerja dengan serius, tanggap situasi dan cekatan," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
