Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin, Kelabui Petugas, Sopir ini Simpan Sabu di Kotak Rokok

Jarli (26) berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyimpan 2 paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang dibungkus menggunakan tisu.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
Jarli (26), warga Desa Pasar Lama RT 02, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan berprofesi sebagai sopir. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan seorang lelaki berprofesi sebagai sopir yang tertangkap tangan menyimpan 2 paket Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 9,67 di dalam kotak rokok pada, Kamis (18/11/2021) silam sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko Jumat (26/11/2021) mengatakan, pria tersebut bernama Jarli (26), warga Desa Pasar Lama RT 02, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan berprofesi sebagai sopir.

Ia berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyimpan 2 paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang dibungkus menggunakan tisu.

"Pelaku diamankan saat berada di Jalan Sutoyo S, Gang Sepakat RT 09, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan, Banjarmasin Barat," kata Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Gerai Vaksinasi Presisi Polresta Banjarmasin Sasar Penghuni Rutan

Baca juga: 100 Siswa dan Guru Bawakan Tari Tradisi Peringati Hari Guru Nasional dan Korpri di Banjarmasin

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa berupa paket sabu tersebut, kotak rokok dan satu buah Handphone Samsung J2 Prime Warna Silver diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.

"Sementara itu, pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved