Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Geledah Rumah Ardiansyah dan Temukan Sabu

Penggeledahan oleh Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru di rumah Ardiansyah meemukan barang bukti empat plastik klip berisi sabu

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Banjarbaru
Sebanyak empat plastik klip sabu ditemukan di kediaman pelaku, Ardi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Empat plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan berat bersih 0,40 gram ditemukan dari Ardiansyah (39).

Temuan kristal haram ini setelah dilakukan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Perum Benawa Raya, Jalan Madinah Blok O, Rt 046, Rw 003, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan oleh PersonEl Satresnarkoba Polres Banjarbaru, ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, ditemukanlah barang bukti empat plastik klip berisi sabu tersebut.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Gerak-geriknya Mencurigakan, Saat Dibekuk Pria Batola Ini Simpan Ratusan Gram Sabu

Baca juga: Narkoba Kalsel - Personel Satresnarkoba Polres HST Ringkus Bandar Sabu

"Dan ditemukan pula diantaranya kotak rokok Crystal Special, dompet pink, handphone Samsung biru, Nokia Kuning, tissu putih dan lainnya," sebut Tajudin, Sabtu (27/11/2021).

Ardi pun tidak dapat mengelak dengan ditemukannya barang bukti tersebut, dan pelaku telah melanggar hukum serta dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Dan yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved