Program JKP BPJS

Pekerja Kena PHK Dapat Bantuan Uang Tunai 6 Bulan, Simak Ketentuan Program JKP BPJS

Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai 6 bulan bagi pekerja yang kena PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) Februari 2022

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi pekerja. Pekerja Kena PHK Dapat Bantuan Uang Tunai 6 Bulan, Simak Ketentuan Program JKP BPJS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK). Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.

Simak penjelasan dan persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.

Sekadar diketahui, pemerintah rencananya meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) pada Februari 2022 atau tahun depan.

Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Webinar Internasional Bahas Digitaliasi dan Ekonomi Dampak Pandemi

Baca juga: Daftar Bantuan yang Masih Disalurkan Desember 2021, PKH dan Diskon Listrik hingga BLT Dana Desa

Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Jadi pekerja kena PHK yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dengan bantuan ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini manfaat Program JKP:

Bantuan JKP diberikan dalam bentuk uang tunai.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.

Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.

Program JKP BPJS yang disosialisasikan Kemnaker.
Program JKP BPJS yang disosialisasikan Kemnaker. (Instagram @Kemnaker)

Manfaat lain JKP BPJS ini adalah akses informasi kerja.

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved