Berita Tabalong

Pemusnahan Narkoba di Polres Tabalong, Sabu dan Ekstasi Diblender Lalu Dimasukan Septictank

Sebanyak 17,25 Gram Sabu dan 0,19 Gram Ineks di Polres Tabalong dimusnahkan dengan cara diblender lalu dimasukan septictank

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
17,25 Gram Sabu dan 0,19 Gram Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (30/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemusnahan barang bukti kasus narkotika dengan cara diblender dan dibuang ke septictank kembali dilakukan jajaran Satrenarkoba Polres Tabalong, Selasa (29/11/2021).

Kali ini narkotika yang pemusnahanya dipimpin Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, berupa 17,25 Gram Sabu dan 0,19 Gram Ineks.

Pemusnahan disaksikan Ketua PN Tanjung, perwakilan BNNK Tabalong, perwakilan Kejari Tabalong, perwakilan Dina Kesehatan Tabalong dan kuasa hukum tersangka

Selain itu tersangka, MR alias Ican(46), Warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, turut dihadirkan dalam pemusnahan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Tabalong ini.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Petugas Polres Tabalong Bekuk Dua Pelaku Kasus Sabu di Kelua

Baca juga: Narkoba Kalsel, Warga Komet Ini Kedapatan Simpan 7,8 Gram Sabu di Kediamannya

Sebelum dimusnahkan, untuk mengetahui keaslian barang bukti, maka terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan tes kit narkoba.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

"Yang berbunyi barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," katanya.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, hasil dari tertangkapnya pelaku, MR alias Ican (46), Warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Selasa, (9/11/2021) sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya.

Petugas saat itu menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,63 gram.

Dengan rincian masing-masing paket seberat 2,95 gram, 4,76 gram, 4,76 gram, 4,78 gram, 0,31 gram, 0,07 gram. 

Serta didapat pula barang bukti berupa 1 setengah tablet obat warna abu-abu diduga narkoba jenis ekstasi seberat 0,58 gram.

"Dari 6 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu disisihkan 0,07 gram dan dari 1 setengah obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi disisihkan seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin," beber kasatnarkoba.

Selanjutnya, juga disisihkan lagi seberat 0,31 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 0,19 gram obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Baca juga:  Pasutri di Pontianak Ditangkap Bawa Narkoba, Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam Istri

Baca juga: Narkoba Kalsel - Gerak-geriknya Mencurigakan, Saat Dibekuk Pria Batola Ini Simpan Ratusan Gram Sabu

Sehingga untuk yang dimusnahkan, narkoba jenis sabu-sabu seberat  17,25 gram dan 0,19 gram diduga narkoba jenis ekstasi.

"Dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank," ucapnya.

Tujuan adanya pemusnahan ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved