Wabah Corona

PPKM Level 3 Serentak Diberlakukan Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturan Ditetapkan Pemerintah

Sepuluh hari sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah akan menetapkan PPKM level 3 seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Tim pelaksana PPKM saat meminta pengendara agar mengenakan masker di salah satu desa di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok 1 Desember 2021. Pemerintah sudah menetapkan akan memberlakukan PPKM level 3 serentak sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah akan menetapkan PPKM level 3 seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Penerapan PPKM level 3 secara nasional ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang 3 Covid-19.

Pemberlakuan PPKM level 3 serentak dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang diperketat selama pemberlakuan PPKM Level 3 ini untuk mencegah peningkatan angka kasus covid-19 di Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Lagi, Tak Ada Kasus Positif dan Meninggal

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 29 November 2021: Hari Ini Tambah 176 Kasus Baru, Kalsel Nihil

Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berikut ini ulasan lengkap aturan lengkap PPKM Level 3 serentak di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.

Terkait protokol kesehatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:

mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved