Banjarbaru Juara
Wali Kota Banjarbaru Aditya Buka Bimtek yang Diikuti 60 Orang Admin
Bimbingan Teknis Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi Dibuka Wali Kota Banjabaru Aditya, diikuti 60 orang operator admin
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, SH, MH, membuka Bimbingan Teknis Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi.
Kegiatan tersebut di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/12/2021). Turut mendampingi, Plh Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru, Khairurrijaal.
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, menyampaikan, salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Termasuk, pelayanan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan biaya ringan.
"Hal ini sejalan dengan visi yang ingin dicapai oleh Kota Banjarbaru selama lima tahun ke depan, yaitu Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera (Banjarbaru JUARA). Khususnya misi ke tiga, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah dengan melaksanakan reformasi birokrasi yang optimal, dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang semakin transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel," urai Wali Kota Aditya.
Ini juga masuk dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Mengatur kewajiban badan publik untuk senantiasa terbuka berkaitan dengan berbagai informasi yang dimilikinya.

Keterbukaan informasi tersebut dilakukan demi memenuhi hak asasi masyarakat untuk mengetahui, mengakses, menyimpan, dan menggunakan informasi untuk pengembangan diri dan sosial.
Selain itu, keterbukaan informasi diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Mengingat beragamnya informasi publik, Pasal 9-11 Undang-Undang keterbukaan informasi publik telah mengatur tentang klasifikasi informasi publik berdasarkan derajat kegunaannya.
Rinciannya, informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang harus diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Keterbukaan informasi publik, sambungnya, merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun, pemenuhan hak atas informasi, bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak.
Apalagi, bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan yang jelas atau tujuan permohonan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Di sinilah petugas pelayanan informasi harus terus mengembangkan wawasannya. Jangan sampai informasi yang sifatnya rahasia, justru diumumkan dan diberikan kepada pemohon. Sedangkan informasi yang seharusnya diumumkan, justru tidak diumumkan," urai Wali Kota Aditya.
Bimbingan teknis ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur. Khususnya, para admin, dalam pengklasifikasian dokumen informasi publik serta mekanisme pelayanan informasi.
"Harapan kami, bimbingan teknis pada hari ini dapat meningkatkan kinerja dan keaktifan unit kerja dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas serta meminimalisasi terjadinya sengketa informasi publik," ucapnya.