Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Dapat Karpet Merah Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Tetap Harus Ikut Seleksi Kompetensi
Meskipun dapat karpet merah menjadi ASN Polri, namun 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus mengikuti seleksi kompetensi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Meskipun dapat karpet merah menjadi aparatur sipil negara ( ASN) Polri, namun 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus mengikuti seleksi kompetensi.
Ketentuan tersebut seperti tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun Perpol itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 29 November 2021, dan diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Iya betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," katanya, Sabtu (4/12/2021).
Dalam beleid pasal 3 ayat 1 Perpol 15/2021 itu dijelaskan, 57 eks pegawai KPK nantinya akan ditetapkan berdasarkan identifikasi jabatan untuk memetakan daftar jabatan ASN yang akan diisi berdasarkan formasi atau kebutuhan ASN di lingkungan Polri.
Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Polri Keluarkan Aturan Pengangkatan
Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid, Terkait Dugaan TPPU
Sementara itu pasal 3 ayat 2 disebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Menurut Dedi, pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi. Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Perpol Kapolri: 57 Eks Pegawai KPK Harus Ikuti Seleksi Kompetensi Sebelum Jadi ASN Polri.

Eks Pegawai KPK: Alhamdulillah, Indonesia Memanggil Lagi
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, mantan pegawai KPK menyambut baik peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.
“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia sudah memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki,” ujar eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Dengan peraturan tersebut, Yudi berharap pengabdian selama 14,5 tahun di KPK dapat kembali diterapkan untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.