Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Diminta Bikin Surat Pernyataan Soal Organisasi Terlarang

Sebelum diangkat jadi ASN POlri, eks pegawai KPK harus mengikuti seleksi kompetensi dan membuat surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang

ant/warta kota
Sejumlah pegawai KPK menggelar doa bersama untuk Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2017). 

Menurut Bima, ada tiga aspek yang dinilai dalam TWK yakni aspek pribadi, pengaruh dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.

"Yang pertama adalah aspek pribadi, kedua adalah aspek pengaruh, ini terkait bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi," sebut Bima dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

"Aspek ketiga adalah PUNP ini terkait dengan Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI dan pemerintahan yang sah," jelasnya.

Baca juga: OTT KPK di HSU - Aset Bangunan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Dipasang Plang Penyitaan

Baca juga: KPK Telusuri Uang Pembelian Mobil Baru Bupati HSU, Barang Bukti Disita dari Ketua DPRD HSU

Dari 3 aspek tersebut, lanjut Bima, terdapat 22 indikator yang dinilai.

"Aspek pribadi 6 indikator, aspek pengaruh 7 indikator dan PUNP ada 9 indikator," kata dia.

Aspek PUNP sebut Bima, merupakan aspek yang mutlak dan tak bisa dilakukan penyesuaian.

Ia menuturkan, jika dalam tes asesmen ada kekurangan di aspek pribadi dan aspek pengaruh hal itu masih dapat dibenahi dengan mengikuti diklat. Namun aspek PUMP merupakan hal yang mutlak dan tak bisa dibenahi.

"Bagi mereka yang aspek PUNP nya bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," terangnya.

Bima menyebut bahwa 51 orang yang tetap dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki indikasi negatif di tiga aspek tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Bima Haria Wibisana saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/2/2020)

Sementara 24 orang sisanya, yang diputuskan masih dapat mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.

"Jadi 51 orang ini ketiga (aspeknya) negatif, Nah yang 24 (pegawai) ini PUMP nya bersih. Nah yang 24 (pegawai) itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," pungkas dia.

Adapun setelah melalui rapat koordinasi, lima lembaga dan Pimpinan KPK sepakat untuk memutuskan 24 pegawai lembaga antirasuah itu masih dapat diangkat menjadi ASN dengan mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan.

Ke-enam lembaga itu yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara 51 sisanya tetap dianggap tak memenuhi syarat menjadi ASN dan dinyatakan tidak bisa lagi bergabung bersama KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 57 Eks Pegawai KPK Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved