Selebrita
Nora Alexandra Sampai Stres Berat, Ini Alasan Jerinx Mendekam di Jeruji Besi Lagi
Sederet alasan cukup untuk kembali menjebloskan I Gede Ari Astina alias Jerinx ke sel sehingga sang istri Nora Alexandra stres berat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx dimasukan kembali ke sel, membuat sang istri Nora Alexandra pun frustasi dan stres. Bahkan, sempat berucap “Pantaskah Aku Hidup”.
Jerinx ditahan lagi, dan kali ini dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx kembali disel, sang istri Nora Alexandra pun frustasi.
Nora mengaku sedih lantaran sang suami harus menjalani hukuman di penjara lagi.
Sebelumnya Jerinx pernah dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik dengan menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO". Ia terbukti melanggar UU ITE.
Baca juga: Tulus Rawat Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Fuji Bengong Diberi Hadiah Mobil
Baca juga: Putra Mending Ustad Arifin Ilham Berpulang, Alvin Faiz Ajak Tahlilan 7 Hari Ameer Azzikra
Kali ini, kasus hukum lain mendera drummer band Superman Is Dead (SID) itu. Jerinx dilaporkan oleh seorang blogger bernama Adam Deni. Jerinx akhirnya resmi jadi tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam.
Kasus pengancaman itu bermula ketika Adam berkomentar dalam unggahan Jerinx yang menyebut banyak artis Tanah Air menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Adam meminta Jerinx untuk memberikan daftar artis dimaksud. Komentar Adam beberapa kali dibalas oleh Jerinx, namun berujung perseteruan. Terjadi debat panas antara Adam dan Jerinx.
Namun setelah kejadian itu, akun Instagram Jerinx @jrxsid tiba-tiba menghilang pada 2 Juli 2021.
Seperti dilansir di Kompas.com dengan judul: Mengapa Jerinx Harus Ditahan Lagi? Ini Penjelasan Lengkapnya, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan menuduhnya menghilangkan akun Instagram Jerinx.
Namun saat menelepon Deni, Jerinx disebut-sebut berkata kasar dan ada kalimat yang mengancam.
Selanjutnya Jerinx bersama istrinya, Nora Alexandra, meminta kepada Adam Deni. Namun permintaan maaf itu tidak mengakhiri perselisihan mereka.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.
Meski begitu, kata Machi, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi keduanya gagal.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Machi Achmad mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx kemudian dipanggil oleh polisi pada 26 Juni 2021, tetapi tidak bisa hadir karena sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jerinx-nora-gede.jpg)